Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Syarifuddin Damanhuri terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan.
Namun, Syarifuddin Damanhuri menolak panggilan kedua kalinya sebagai saksi Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Ia beralasan tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.
"Syarifuddin Damanhuri, saksi mengirimkan surat yang menyatakan menolak hadir karena tidak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus yang sedang disidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Selain Syarifuddin, ketiga saksi lainnya yang dijadwalkan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara tersebut juga tidak hadir. Mereka adalah KH Abdul Razak Hadi, Nyai Salimah Hadi dan KH Nuruddin Abdul Rahman.
"Panggilan ini merupakan panggilan kedua dan kembali keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Priharsa.
Meski begitu, menurut dia, lembaganya akan tetap melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan hingga mereka menghadiri pemeriksaan penyidik.
Pada perkara ini, Fuad Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.
Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, Fuad juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Ado)
Ketua MUI Bangkalan Tolak Panggilan KPK
Syarifuddin menolak panggilan kedua kalinya sebagai saksi Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin. Ia beralasan tidak ada kaitan dengan perkara.
diperbarui 06 Mar 2015, 22:49 WIBDiterbitkan 06 Mar 2015, 22:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalimat dalam Al-Quran Ini Penentu Doa Terkabul, Ini Syaratnya Kata Ustadz Adi Hidayat
Beredar Rekaman Tajudin Tabri Beri Arahan soal Kecurangan Pilkada Depok, Ini Klarifikasinya
Biaya SPP di Sekolah Yuni Shara Cuma Rp3.500, Orangtua Bisa Bayar Pakai Buah-buahan tapi Dapat Fasilitas Lengkap
Kapolda Lampung Apresiasi Pemenang Pilkada yang Tak Rayakan Kemenangan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 2 Desember 2024
Daop 9 Jember Sediakan Ribuan Tiket KA untuk Libur Nataru 2025, Cek di Sini!
Saat KH Mahrus Ali Lirboyo Pasang Badan karena NU Dituduh Ingin Bentuk Negara Islam Indonesia
Klaim Terbesar di Jawa Tengah, UMKU Bangun Gedung Kampus Ikonik Berbahan Kontainer Bekas
Menteri PPPA Temui Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel, Pastikan Haknya Tercukupi
Rektor Undip Soroti Daya Serap Perusahaan terhadap Alumni Sekolah Vokasi
Kolaborasi LDII dengan Imigrasi melalui Pembuatan Paspor Simpatik di Batam
4 Hal yang Dianjurkan Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani saat Berdoa, Apa Saja?