Ketua MUI Bangkalan Tolak Panggilan KPK

Syarifuddin menolak panggilan kedua kalinya sebagai saksi Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin. Ia beralasan tidak ada kaitan dengan perkara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 06 Mar 2015, 22:49 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2015, 22:49 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Syarifuddin Damanhuri terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan.

Namun, Syarifuddin Damanhuri menolak panggilan kedua kalinya sebagai saksi Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron. Ia beralasan tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.

"Syarifuddin Damanhuri, saksi mengirimkan surat yang menyatakan menolak hadir karena tidak berkompeten memberikan keterangan terkait kasus yang sedang disidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Selain Syarifuddin, ketiga saksi lainnya yang dijadwalkan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada perkara tersebut juga tidak hadir. Mereka adalah KH Abdul Razak Hadi, Nyai Salimah Hadi dan KH Nuruddin Abdul Rahman.

"Panggilan ini merupakan panggilan kedua dan kembali keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Priharsa.

Meski begitu, menurut dia, lembaganya akan tetap melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan hingga mereka menghadiri pemeriksaan penyidik.

Pada perkara ini, Fuad Amin Imron  ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.

Politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, Fuad juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Ado)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya