Miliki Sabu, Anggota Polda Sulteng Ditangkap

Polda Sulteng tidak akan melindungi tersangka yang terlibat kasus narkoba, terlebih dia adalah penegak hukum.

oleh Dio Pratama diperbarui 07 Mar 2015, 04:28 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2015, 04:28 WIB
Sabu
Barang bukti sabu. (Liputan6.com/Dio Pratama)

Liputan6.com, Palu - Seorang anggota Polri berpangkat brigadir terpaksa harus berurusan dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Ia tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Pol (AKBP) Hari Suprapto mengatakan, Amiruddin ditangkap setelah penyidik Ditreskoba menerima banyak laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan, tim Ditreskoba kemudian melakukan penangkapan terhadap Amiruddin di kediamannya 3 hari lalu," kata Hari di Palu, Sulteng, Jumat (6/3/2015).

Setelah ditangkap, lanjutnya, Amiruddin kemudian digeledah dan ditemukan satu paket sabu siap pakai yang diselipkan di dompetnya.

Tidak sampai di situ, pihak Ditreskoba kemudian melanjutkan penggeledahan ke kediaman Amiruddin. Dalam penggeledahan itu, polisi kembali ditemukan sabu seberat 0,42 gram, 1 Bong atau alat isap, 4 timbangan digital, empat korek api gas, 19 sedotan, dan beberapa alat bukti lainnya.

"Saat ini Amiruddin telah kami tahan dan menjalani pemeriksaan," jelas Hari.

Diketahui, Amiruddin melanggar Pasal 112 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba, dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Hari menambahkan, pihak Polda Sulteng tidak akan melindungi tersangka yang terlibat kasus narkoba, terlebih dia adalah aparat penegak hukum.

"Apalagi kasus penyalahgunaan narkoba adalah tindak kejahatan luar biasa, selain korupsi dan terorisme sehingga harus diberantas dengan tuntas," pungkas (AKBP) Hari Suprapto. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya