Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Untuk itu Kementeriannya, kata Yasonna, menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.
"Kami meminta DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono segera mengirimkan nama-nama dengan mengakomodir DPP yang memenuhi kriteria, presatasi, dedikasi, loyalitas tidak tercela sebagaimana disebutkan Mahkamah Partai. Kami meminta segera dikirimkan dalam akta notaris. Dan didaftarkan Kemenkumham sesuai ketentuan," kata dia.
Lantas bagaimana dengan proses hukum yang sudah diajukan kubu Aburizal Bakrie terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar?
"Terserah, soal ada gugatan dari Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan biar saja berproses, itu sah-sah saja. Setiap warga negara yang tercederai bisa mengajukan itu sah. Tetapi kami harus mengambil keputusan sesuai surat kami 15 Desember," pungkas Yasonna. (Tya/Mut)
Menkum HAM Putuskan Kubu Agung Laksono Sebagai Golkar yang Sah
Menkumham menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.
diperbarui 10 Mar 2015, 13:15 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 13:15 WIB
Menkumham menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Mengobati Sariawan: Cara Efektif Atasi Rasa Perih dan Nyeri
Arti Mimpi di Kuburan: Makna Spiritual dan Psikologis yang Perlu Diketahui
Kisah Kucing Ikut 3 Penerbangan dalam 24 Jam Gara-gara Tertinggal di Pesawat
Profil Nabiel Abiyasha, Tak Sengaja Jadi Jurnalis dan Akui Masih Tegang Tiap Akan Siaran Liputan6 SCTV
Mengenal Apa yang Dimaksud Teknik Cetak: Panduan Lengkap untuk Pemula
Bimtek DPRD, PDIP Undang Sri Mulyani untuk Jelaskan Pengelolaan Anggaran
Fokus : Tak Kunjung Surut, Puluhan SD di Banjarmasin Kebanjiran
Tips Sukses Usaha Pecel Lele: Panduan Lengkap Memulai dan Mengembangkan Bisnis Kuliner Favorit
Menko Yusril: Hambali Masih Berstatus WNI, Pemerintah Berkomitmen Adil
Telkom Buka Suara soal Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU
Komitmen Direktur PT OTM Gading Ramadhan Joede Berkontribusi untuk Masyarakat Luas
Arti Warna Merah: Makna, Simbolisme, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Sehari-hari