Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM telah memutuskan Partai Golkar versi Munas Ancol Jakarta atau yang diketuai oleh Agung Laksono sebagai kepengurusan partai yang sah. Melalui surat yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, pernyataan menteri ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Parpol Nomor 2/2011, dinyatakan bahwa putusan MP (Mahkamah Partai) bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Untuk itu Kementeriannya, kata Yasonna, menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.
"Kami meminta DPP Partai Golkar di bawah Agung Laksono segera mengirimkan nama-nama dengan mengakomodir DPP yang memenuhi kriteria, presatasi, dedikasi, loyalitas tidak tercela sebagaimana disebutkan Mahkamah Partai. Kami meminta segera dikirimkan dalam akta notaris. Dan didaftarkan Kemenkumham sesuai ketentuan," kata dia.
Lantas bagaimana dengan proses hukum yang sudah diajukan kubu Aburizal Bakrie terkait perselisihan kepengurusan Partai Golkar?
"Terserah, soal ada gugatan dari Pak Aburizal Bakrie dan kawan-kawan ke pengadilan biar saja berproses, itu sah-sah saja. Setiap warga negara yang tercederai bisa mengajukan itu sah. Tetapi kami harus mengambil keputusan sesuai surat kami 15 Desember," pungkas Yasonna. (Tya/Mut)
Menkum HAM Putuskan Kubu Agung Laksono Sebagai Golkar yang Sah
Menkumham menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.
Diperbarui 10 Mar 2015, 13:15 WIBDiterbitkan 10 Mar 2015, 13:15 WIB
Menkumham menunggu tindak lanjut dari pihak Agung Laksono segera membentuk kepengurusan Partai Golkar yang dapat mengakomodir kader partai.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Terkait Wasiat Ray Sahetapy, Ada Wacana Pemindahan Makam ke Sulawesi, UAS dan Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Islam
Kapolda Jatim Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran terjadi Sabtu dan Minggu
Timnas Indonesia U-17 Cetak Sejarah di Piala Asia U-17 2025, Erick Thohir: Masih Ada 2 Laga Penting
Bungkam Korea Selatan di Piala Asia U-17 2025, Timnas Indonesia U-17 Cetak 2 Rekor Baru
Hasil Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Garuda Muda Petik Kemenangan Bersejarah
Fenomena Arus Balik dan Tantangan 15 Ribu Pendatang Baru, Jadi Beban atau Berkah Jakarta?
Jaga Silaturahmi, Desa-desa di Bantul Gelar Kesenian Tradisi dan Lomba
Ritual Adat Seblang Olehsari 2025 Sudah Dimulai, Catat Tanggalnya!
5 Pemimpin Negara ASEAN Bicara Soal Penerapan Tarif Impor Donald Trump, Ini Harapannya
Kuasa Hukum Sebut Rumah Tangga Ridwan Kamil Masih Harmonis
Kabaharkam Pastikan Pemudik Sepeda Motor Dapat Pelayanan Maksimal
Hasil Piala Asia U-17 2025 Korea Selatan U17 vs Timnas Indonesia U17: Garuda Muda Redam Negeri Gingseng di Babak Pertama