Adik: Kami Berharap Myuran Sukumaran Dipenjara Saja

Adik Myuran Sukumaran berulangkali memohon maaf kepada pemerintah dan masyarakat Indonesia atas kesalahan yang telah diperbuat kakaknya.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Mar 2015, 18:46 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2015, 18:46 WIB
Wawancara-Adik-Myuran
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Chintu Sukumaran, adik terpidana mati warga negara Australia Myuran Sukumaran, berulangkali memohon maaf kepada permerintah dan masyarakat Indonesia atas kesalahan yang telah diperbuat kakaknya.

Chintu Sukumaran percaya, jika Myuran tetap dipenjara dapat membantu orang banyak. Ia juga memohon Pemerintah Indonesia mengampuni kesalahan Myuran.

Berikut petikan wawancara bersama Chintu Syukumarann selengkapnya yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (11/3/2015).

Ceritakan sedikit mengenai kakak Anda Myuran Syukumaran?

Myuran berusia 23 tahun saat tertangkap, keluarga sangat terkejut dan malu saat Myuran ditangkap di Indonesia karena narkoba, saat Myuran dipenjara, dia sudah memperbaiki diri sebagai bentuk minta maaf kepada Indonesia. Lembaga pemasyarakatan dan para sipir sudah memberi kesempatan bagi Myuran untuk menjadi orang baik dan berguna bagi sesama. Kini kami sangat takut mendengar Myuran akan menjalani eksekusi.

Apakah Anda yakin Myuran terlibat dalam peredaran narkoba?

Kami tak tahu secara rinci, yang kami pahami Myuran sudah bersalah, berbuat kriminal, kami menerima hal itu. Tetapi kami tak mau dia dieksekusi mati, kami berharap Myuran tetap dipenjara saja, membantu orang lain di penjara. Membantu napi belajar melukis, belajar desain grafis, dan lain lain, agar para napi punya keterampilan, sebelum nantinya kembali ke masyarakat.

Apa yang ingin Anda sampaikan kepada Pemerintah Indonesia?

Kami percaya, kalau Myuran tetap dipenjara, dia dapat membantu orang banyak. Untuk menebus kesalahannya kepada Indonesia, kami mohon agar Pemerintah Indonesia mengampuni kesalahan Myuran, biarlah Myuran tetap di penjara di Indonesia seumur hidupnya. (Dan/Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya