Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Eksekusi Mati Jilid III Siap Dilaksanakan
Kejaksaan Agung segera melakukan eksekusi mati jilid III. Sejumlah pihak telah bersiap melakukan eksekusi mati bagi terpidana kasus narkotika ini. Salah satunya Polri. Walaupun, Kejagung belum mengungkap waktu pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Pada prinsipnya Polri hanya membantu Kejaksaan Agung. Untuk persiapan, kita sudah menyatakan siap pada hari Minggu kemarin (24 Juli 2016) dalam rapat koordinasi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes A Liliek Darmanto, kepada Liputan6.com
Wacana Hapuskan Hukuman Mati
Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapi dingin terkait munculnya usul penghapusan hukuman mati dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut mantan politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu, penghapusan hukuman mati itu baru sekadar wacana.
"Itu baru wacana," tegasnya di Kejaksaan Agung.
Berita Terbaru
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut
Rencana Perubahan Konsep PPDB Mulai 2025, Sistem Zonasi Tetap Dipertahankan?
VIDEO: Briptu Fadhilatun Nikmah, Polwan Pembakar Suami hingga Tewas Divonis 4 Tahun Penjara