Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menilai, rencana Koalisi Merah Putih (KMP) menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, hanya ancaman semata atau gertak sambal.
"Saya kira banyak fraksi yang bijaksana yang kemudian akan melihat masalah ini dari sudut pandang yang jernih. Jadi saya optimis bahwa ini (hak angket) hanya gertak sambal saja," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi, Jumat (13/3/2015).
Dadang mengatakan, KIH tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi ancaman KMP ini. Sebab keputusan Menkumham memutuskan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono maupun PPP kubu Romahurmuziy, sudah berdasarkan kajian dan tanpa kepentingan politik.
"Takut apa? Tidak ada itu. Nanti juga (hak angket) berhenti di tengah jalan," ujar dia.
Ketua DPP Hanura ini menjelaskan, hak interpelasi dan hak angket dijamin oleh Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) maupun tata tertib (Tatip) DPR. Sehingga, secara normatif tidak masalah KMP akan mengajukan hak angket tersebut.
Namun, kata Dadang, alangkah baiknya apabila hak-hak DPR seperti itu digunakan untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan golongan.
"Keputusan Menkumham kan hanya berhubungan dengan masalah Golkar saja, bahkan hanya merugikan faksi ARB (Ical) saja. Jadi yang begitu nggak usah menggunakan hak angket segala macam. Gugat saja melalui PTUN dan dahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan," saran dia.
Anggota Komisi X DPR ini mengimbau, masalah internal partai jangan dikaitkan dengan masalah DPR. Sebab, berdirinya DPR ini bukan hanya untuk kepentingan golongan, seperti Golkar dan PPP. Tapi, kepentingan rakyat lah yang harus diutamakan, karena DPR merupakan representasi rakyat di parlemen.
"Kan sayang lembaga ini," kata Dadang.
Menurut Dadang, seharusnya KMP tidak perlu mengkaitkan masalah ini dengan reshuffle Menkumham. Karena masalah Golkar dan PPP ini hanyalah perbedaan persepsi hukum, yang seharusnya dapat mencari keadilan di pengadilan melalui PTUN. "Kalau KMP mungkin memandang perlu Menkumham di-reshuffle. Kalau KIH mungkin tidak," tandas Dadang. (Rmn)
KIH: Rencana Hak Angket KMP ke Menkumham Hanya Gertak Sambal
Menurut Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana, seharusnya KMP tak perlu mengkaitkan masalah partai dengan reshuffle Menkumham.
diperbarui 14 Mar 2015, 02:04 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 02:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diaspora Indonesia di Jerman Cerita soal Demokrasi Tempat Kerja hingga Capai Work-Life Balance
Kisah Benang dan Songkok Kiai As'ad yang Bikin Tank Tempur Belanda Tak Menemukan Keberadaan Pondok
Polisi Gerebek Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Satu Tersangka Ditangkap
MRT, LRT, dan Kereta Commuter Perpanjang Jam Operasional pada Malam Tahun Baru 2025
Sejumlah Ketum Parpol Bertemu Prabowo di Kertanegara, Apa yang Sedang Dibahas?
Fungsi Hidung dalam Proses Pernapasan: Peran Penting Organ Pernapasan Utama
Mengenal Fuso Canter FE 74 HD, Truk yang Cocok untuk di Kebun Sawit
Tengok Cara Holding BUMN Danareksa Beri Kenyamanan ke Masyarakat selama Nataru
31 Ruas Jalan di Jakarta Ini Bakal Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Rekayasa Lalinnya
Ini Cara Pakai ChatGPT di iPhone Tanpa Perlu Punya Akun OpenAI, Seperti Apa?
Tolak Pinangan Manchester United, Omar El Hilali: Saya Bukan Pemain Mata Duitan
Forum Taaruf Indonesia Gelar Nikah Massal Gratis di Yogyakarta, Cek Detailnya