KIH: Rencana Hak Angket KMP ke Menkumham Hanya Gertak Sambal

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana, seharusnya KMP tak perlu mengkaitkan masalah partai dengan reshuffle Menkumham.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 14 Mar 2015, 02:04 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2015, 02:04 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly
Menkumham Yasonna H Laoly. (Liputan6.com/Reza Perdana)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menilai, rencana Koalisi Merah Putih (KMP) menggunakan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, hanya ancaman semata atau gertak sambal.

"Saya kira banyak fraksi yang bijaksana yang kemudian akan melihat masalah ini dari sudut pandang yang jernih. Jadi saya optimis bahwa ini (hak angket) hanya gertak sambal saja," kata Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi, Jumat (13/3/2015).

Dadang mengatakan, KIH tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi ancaman KMP ini. Sebab keputusan Menkumham memutuskan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono maupun PPP kubu Romahurmuziy, sudah berdasarkan kajian dan tanpa kepentingan politik.

"Takut apa? Tidak ada itu. Nanti juga (hak angket) berhenti di tengah jalan," ujar dia.

Ketua DPP Hanura ini menjelaskan, hak interpelasi dan hak angket dijamin oleh Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) maupun tata tertib (Tatip) DPR. Sehingga, secara normatif tidak masalah KMP akan mengajukan hak angket tersebut.

Namun, kata Dadang, alangkah baiknya apabila hak-hak DPR seperti itu digunakan untuk mengkritik kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan golongan.

"Keputusan Menkumham kan hanya berhubungan dengan masalah Golkar saja, bahkan hanya merugikan faksi ARB (Ical) saja. Jadi yang begitu nggak usah menggunakan hak angket segala macam. Gugat saja melalui PTUN dan dahulukan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan," saran dia.

Anggota Komisi X DPR ini mengimbau, masalah internal partai jangan dikaitkan dengan masalah DPR. Sebab, berdirinya DPR ini bukan hanya untuk kepentingan golongan, seperti Golkar dan PPP. Tapi, kepentingan rakyat lah yang harus diutamakan, karena DPR merupakan representasi rakyat di parlemen.

"Kan sayang lembaga ini," kata Dadang.

Menurut Dadang, seharusnya KMP tidak perlu mengkaitkan masalah ini dengan reshuffle Menkumham. Karena masalah Golkar dan PPP ini hanyalah perbedaan persepsi hukum, yang seharusnya dapat mencari keadilan di pengadilan melalui PTUN. "Kalau KMP mungkin memandang perlu Menkumham di-reshuffle. Kalau KIH mungkin tidak," tandas Dadang. (Rmn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya