Polisi Gelar Sidang Kode Etik Kasus Peluru Nyasar di Banten

Boy Rafli mengatakan, kesalahan melepaskan tembakan merupakan kesalahan prosedur yang sangat fatal dan ada pasal yang mengaturnya.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Mar 2015, 11:47 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 11:47 WIB
pistol

Liputan6.com, Serang - Kepolisian akan menggelar sidang kode etik terkait peluru nyasar anggotanya yang menewaskan warga di Pandeglang, Jawa Barat. Sidang kode etik diberlakukan terhadap anggota polisi yang melakukan kesalahan prosedur dalam proses penangkapan pelaku begal di kecamatan panimbang, kabupaten pandeglang.

"Akan dilakukan sidang kode etik dan bisa diberhentikan. Sidang kode etik dilakukan itu kan melihat profesionalitas anggota Polri, jika tidak bisa profesional maka bisa diberhentikan," kata Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar di sela-sela apel pasukan di Mapolres Serang, Senin (16/3/2015).

Boy Rafli mengatakan, kesalahan melepaskan tembakan merupakan kesalahan prosedur yang sangat fatal dan ada pasal yang mengaturnya.

"Kita juga perlu kepastian, apakah ada tembak menembak atau sedang akan melumpuhkan tersangka. Kalau salah tembak orang kena pasal kan rawan," terang Boy.

Dia menjelaskan, semua proses penangkapan penjahat memiliki prosedur tetap (protap) agar tak melukai ataupun membahayakan pihak lain. "Ada tembakan peringatan, ada sebuah kepastian objek yang akan dilakukan penembakan itu agar aman bagi yang lain," tegas Boy.

Hingga kini kepolisian masih menyelidiki tujuh orang anggota Polsek Kembangan, Jakarta Barat, yang mengejar begal motor di Kecamatan Panimbang, hingga terjadi salah tembak. Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga bernama Titin. Ibu yang sedang mencari jamur di sawah itu tewas tertembak peluru nyasar tim pemburu begal tersebut. (Sun/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya