Melintas di Jalan Gatot Subroto, Motor Wajib Masuk Jalur Khusus

Sosialisasi ini sengaja dilakukan guna menertibkan pengendara sepeda motor di jam-jam sibuk khususnya pagi hari.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Mar 2015, 11:05 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2015, 11:05 WIB
Sepeda motor melintas
Pengendara sepeda motor yang melintas dari Kantor Pusat Dirjen Pajak hingga ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dialihkan ke jalur kanalisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kemacetan yang semakin parah di ibukota membuat kepolisian menerbitkan aturan baru yakni membuatkan jalur khusus untuk pengendara sepeda motor. Jalur khusus ini untuk pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Gatot Subroto, tepatnya dari Kantor Pusat Dirjen Pajak hingga ke depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Mereka akan diarahkan lewat jalur khusus sepeda motor yang telah diberi pembatas jalan berupa marka jalan.

Aturan baru ini telah disosialisasikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Jumat 13 Maret 2015. Sosialisasi efektif pada Senin 16 Maret 2015 dan akan diujicoba selama 1 bulan.

"Mulai efektif Senin kemarin, sudah sosialisasi sampai Jumat. Spanduk dengan pemasangan imbauan dan lain-lain sudah kita kerahkan," ujar Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Warsinem saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Ia menjelaskan, aturan ini sengaja dilakukan guna menertibkan pengendara sepeda motor di jam-jam sibuk khususnya pagi hari.

"Kita lakukan dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB. Kita ingin membantu para pengendara sepeda motor yang sering menutup jalan keluar pintul tol Semanggi. Itu yang sering macet," tambah dia.

Jalur khusus yang disebut kanalisasi sengaja dilakukan pagi hari lantaran arus lalu lintas di waktu tersebut sangat padat dari arah Cawang hingga Semanggi.

"Di jam-jam padat ini, pemotor lebih cenderung memilih di jalur kanan. Untuk itu kita coba tertibkan dengan melewati jalur kanalisasi ini," ucap dia.

Warsinem menambahkan, di tahap sosialisasi pihaknya tidak akan memberikan sanksi kepada para pengendara yang melanggar. Pihaknya masih akan evaluasi terlebih dulu aturan baru ini.

"Nanti kalau sudah kondusif situasinya dan evaluasi diketahui hasilnya apa, baru kita lakukan penindakan," tutur Warsinem.

Dia menambahkan, Ditlantas Polda Metro membuka peluang bagi pengendara sepeda motor untuk menyampaikan kritik dan saran terkait sosialisasi kanalisasi sepeda motor melalui akun Twitter Polda Metro Jaya. "Setiap kebijakan terbuka untuk umum," jelas Warsinem. (Mvi/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya