ITW Gugat Aturan Ahok Terkait Larangan Sepeda Motor

Kuasa Hukum ITW‎, Ronny Talapessy mengatakan, Pergub larangan sepeda motor itu sangat diskriminatif.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Jan 2015, 15:10 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 15:10 WIB
Hari Ke-2 Larangan Sepeda Motor, Pengendara Masih Kebingungan
Meski sudah mengetahui larangan itu, banyak pemotor belum paham jalan alternatif yang bisa dilalui.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengajukan gugatan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor ke Mahkamah Agung (MA). Pergub itu dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok guna melarang sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat.

Kuasa Hukum ITW‎, Ronny Talapessy mengatakan, Pergub itu sangat diskriminatif. Khususnya bagi pengendara sepeda motor.

"Kami mewakili para pengendara motor dan para difabel. Mereka dipaksa parkir lalu naik bus. Ini diskriminasi buat kami," ucap Ronny di Gedung MA, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Selain diskriminatif, Ronny menilai, Pergub itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama Pasal 133 ayat 2 c, yang mengatur pembatasan hanya dapat dilakukan dalam koridor wilayah dan tempat dalam waktu tertentu dan tidak berlaku 24 jam.

‎"(Pergub) Itu cenderung arogan. Dalam UU lalu lintas tidak ada yang disebut kata melarang. Pergub itu bertentangan dengan UU lalu lintas. Makanya kami judicial review," Saat ini Ronny dan ITW tengah menunggu proses pemberkasan dan registrasi gugatan di MA.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperkenalkan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat pada 17 Desember 2014. Setelah diuji coba selama satu bulan, pada 18 Januari 2015, aturan itu resmi diberlakukan. Para pelanggar dikenakan tilang. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya