Liputan6.com, Jakarta - Kabar yang menyebut bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memperluas zona pelarangan sepeda motor menuai respons dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).
Menurut Ketua Umum AISI Gunadi Sindhuwinata, sepeda motor itu tidak perlu dimusuhi. Pasalnya, ini menyangkut hak asasi dari masyarakat.
"Jelek aturan itu. Ini (zona pelarangan sepeda motor) bukan menyelasaikan masalah. Memang ada penggantian (berupa bus gratis). Tapi tidak semua pemotor ter-cover," tuturnya saat dihubungi Liputan6.com.
Kalau memang tujuannya untuk mengurangi kemacetan, Gunadi, mengatakan bahwa cara yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta kurang tepat.
"Coba pada saat operasi Zebra kemarin ada 70 ribu pelanggar. Ini kan berarti setiap hari ada 5 ribu pengendara yang tak patuh aturan terjaring," paparnya.
Karena itu, menurut dia, penegakkan aturan seharusnya lebih dahulu menjadi fokus pemerintah daerah bersama kepolisian ketimbang membuat aturan baru yang belum tentu efektif.
"Kalau semuanya benar. Sepeda motor melanggar, nggak pakai plat nomor, knalpot bising, tak pakai helm, perlengkapan dibiarkan saja. Padahal kalau semua pengguna jalan punya toleransi dan aturan ditegakka pasti kemacetan akan turun," imbuhnya.
"Adanya pelarangan sepeda motor pasti akan membuat kepadatan lalu lintas menurun, tapi kan akan menjadi macet di jalan lain. Kemudian, mereka (pemotor) maunya mudah dan murah, karena tidak ada cara lain (transportasi murah)."
Sementara itu, setelah 17 Januari 2015 mendatang, area pelarangan sepeda motor di jalan Ibukota bakal diperluas. Dari ke Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Benjamin Bukit memastikan, perluasan larangan hanya hingga depan Ratu Plaza, bukan Blok M seperti yang direncanakan sebelumnya.
"Kita habiskan evaluasi ini (rute pelarangan di Thamrin-Medan Merdeka Barat) dulu. Kan belum sebulan. Habis uji coba ini berhasil, kembangkan. Jadi perluasannya ya pasca-17 (Januari) lah. Jalurnya, Sudirman sampai Ratu Plaza," jelas Benjamin di Balaikota Jakarta, Kamis (8/1/2014).
Persiapan ERP
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelarangan Sepeda Motor, yang diatur hanya sebatas Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat saja. Karena itu Benjamin mengatakan, pergub itu direvisi dengan menambah area pelarangan yang baru. Nantinya di area itu tak lagi disebut uji coba dan sanksi langsung berupa penilangan.
Selain itu, pelarangan motor hingga depan Ratu Plaza itu juga untuk pemanasan menuju penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) yang bakal dilaksanakan di kawasan tersebut. Sebab, jalur ERP memang nantinya tak bisa dilewati kendaraan roda dua.
"Ya artinya pembelajaran lah, karena nanti begitu ERP dilakukan, nanti tidak bisa melintas sepeda motor. Warming up-nya lah ini, supaya orang nanti tidak kaget," ujar Benjamin.
Namun, menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, perluasan area larangan sepeda motor itu menunggu pengoperasian bus gratis di kawasan Sudirman-Ratu Plaza, baru kemudian diterapkan.
"Busnya belum. Tanggal 17 Januari ini evaluasi. Kalau efektif, yang pelarangan sepeda motor di Thamrin hingga Medan Merdeka Barat masih diteruskan. Kalau yang Sudirman-Ratu Plaza itu nanti tunggu busnya dulu," ucap Ahok.
Saat ini sebanyak 5 bus tingkat gratis tengah diuji rancang bangun di Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan sertifikat laik jalan. Setelah dinyatakan lulus, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dikirim ke Ditlantas Polda untuk memperoleh STNK. Kemudian terakhir proses uji KIR, setelah itu bisa dioperasikan di Jalan Sudirman hingga depan Ratu Plaza.
Advertisement