SDA: Penuhi Panggilan KPK, Saya Ingin Cari Keadilan

Mantan Ketua Umum PPP ini tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mobil jenis sport utility vehicle (SUV) berpelat B 265 RK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2015, 11:29 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 11:29 WIB
Suryadharma Ali Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Mantan Menag Suryadharma Ali atau SDA melambaikan tangan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015). SDA akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan M‎enteri Agama Suryadharma Ali atau SDA memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggara ibadah haji di Kementerian Agama 20012-2013. Ini merupakan pemenuhan panggilan pertama dari SDA‎ sebagai tersangka.

Mantan Ketua Umum PPP ini tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015) sekitar pukul 10.30 WIB dengan mobil jenis sport utility vehicle (SUV) berpelat B 265 RK. SDA yang mengenakan kemeja batik lengan panjang cokelat itu tampak ditemani oleh kuasa hukumnya Humprey Djemat.
‎
"Saya hadir pada hari ini untuk memenuhi undangan KPK. Kehadiran saya ke sini untuk mencari keadilan," kata SDA sebelum masuk ke dalam lobi Gedung KPK, Jakarta.

SDA mengatakan, selama sekitar 10 bulan jadi tersangka, KPK belum juga menyebut berapa kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Karena itu dia meminta agar KPK segera mengungkap berapa total kerugian negara yang dimaksud.

"Sampai saat ini belum ada kerugian negara yang jelas dan pasti berapa jumlahnya. Yang ada cuma perkiraan-perkiraan saja," kata SDA.

KPK menetapkan Suryadharma Ali atau SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya