SDA Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Usut Korupsi Haji

Terkait kasus dugaan korupsi haji dengan tersangka SDA, KPK akan memeriksa mantan Kasi Akomodasi Haji Kemenag M Khanif.

oleh Sugeng Triono diperbarui 19 Mar 2015, 13:21 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2015, 13:21 WIB
Suryadharma Ali Ikuti Jejak Komjen Budi Gunawan
Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya saat menggelar konferensi pers, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Meski tersangka dalam perkara ini, Suryadharma Ali atau SDA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski begitu, lembaga anti-rasuah tersebut tetap melanjutkan penyidikan dengan memanggil mantan Kepala Seksi (Kasi) Akomodasi Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) M Khanif untuk diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Agama itu.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Menurut kabar yang beredar, Khanif yang belum tiba memenuhi panggilan ini akan diperiksa seputar pengadaan akomodasi penyelenggaraan haji yang diduga tidak sesuai dengan keperluan jemaah haji. Sebelum Khanif, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

Sementara itu Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2014 tersebut hingga kini belum juga ditahan. Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahkan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan berbagai alasan.

Belakangan, SDA diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkut langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

Pada perkara ini, Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Menteri Agama ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Suryadharma Ali diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca-penetapan tersangka. (Ans/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya