Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Meski tersangka dalam perkara ini, Suryadharma Ali atau SDA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, lembaga anti-rasuah tersebut tetap melanjutkan penyidikan dengan memanggil mantan Kepala Seksi (Kasi) Akomodasi Direktorat Jenderal Pelayanan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) M Khanif untuk diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Agama itu.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Menurut kabar yang beredar, Khanif yang belum tiba memenuhi panggilan ini akan diperiksa seputar pengadaan akomodasi penyelenggaraan haji yang diduga tidak sesuai dengan keperluan jemaah haji. Sebelum Khanif, KPK juga telah memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
Sementara itu Suryadharma Ali yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2014 tersebut hingga kini belum juga ditahan. Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu bahkan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan berbagai alasan.
Belakangan, SDA diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyangkut langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
Pada perkara ini, Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Menteri Agama ini dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Suryadharma Ali diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum selaku Menteri Agama terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma kemudian mundur dari jabatannya selaku Menteri Agama pasca-penetapan tersangka. (Ans/Mut)
SDA Ajukan Praperadilan, KPK Tetap Usut Korupsi Haji
Terkait kasus dugaan korupsi haji dengan tersangka SDA, KPK akan memeriksa mantan Kasi Akomodasi Haji Kemenag M Khanif.
diperbarui 19 Mar 2015, 13:21 WIBDiterbitkan 19 Mar 2015, 13:21 WIB
Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya saat menggelar konferensi pers, Jakarta, Senin (23/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bukan dengan Tepung, Ini Trik Bikin Pisang Goreng Lebih Renyah dan Gurih
Lebaran Ketupat Tradisi Mana? Mengenal Perayaan Unik Masyarakat Jawa
Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Bahlil Kasih Perlakuan Khusus untuk UMKM
Manfaat Skincare untuk Usia 50 Tahun ke Atas dan Cara Memilih Produk yang Tepat
Profil dan Perjalanan Karier Vanessa Kirby, Dari Putri Margaret hingga Peran di The Fantastic Four: First Steps
Fitting Baju Itu Apa: Panduan Lengkap Memilih Pakaian yang Pas
Berikut 7 Tips Memilih Pintu Rumah yang Awet, Kokoh, dan Tetap Elegan
Rayakan Ultah ke-40, Ini 3 Pernyataan Paling Kontroversial Sepanjang Karier Cristiano Ronaldo: Nomor 1 Ngaku GOAT
Tabung LPG 3 Kg Masih Seret, Waspada Muncul Penjarahan
Buktikan Status Tersangka Hasto Tak Sah, Tim Hukum Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Praperadilan
350 Caption Wisuda Singkat yang Bermakna dan Inspiratif
Aktor Junichi Okada Terkena Dampak Pensiunnya Masahiro Nakai Akibat Skandal Pelecehan Seksual