Jelang Pledoi, Pakar Sebut Beberapa Kejanggalan Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Teddy Minahasa akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2023, 21:51 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2023, 03:29 WIB
Teddy Minahasa dkk Resmi Jadi Tahanan Kejari Jakarta Barat
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa mengenakan rompi merah Kejaksaan saat menuju mobil tahanan usai pelimpahan tahap II kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan sejumlah tersangka ke Kejari Jakarta Barat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023. Teddy dituntut hukuman mati dalam perkara ini.
 
Menjelang pembacaan pledoi Teddy Minahasa terungkap beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut, mulai dari penetapan tersangka hingga dugaan cacatnya alat bukti di persidangan.   
 
Teddy Minahasa ditetapkan tersangka pada 13 Oktober 2022. Namun penetapan Teddy Minahasa sebagai tersangka dinilai cacat secara hukum karena tidak melalui proses pemeriksaan baik sebagai saksi atau apa pun.
 
Ahli forensik digital Ruby Alamsyah menerangkan bahwa bukti percakapan WhatsApp yang difoto manual oleh penyidik tanpa melewati pemeriksaan digital forensik tidak sah. Hal tersebut melanggar ketentuan dalam undang-undang ITE. Ini penting agar dapat dipastikan keutuhannya dan keasliannya.
 
"Benar. Sesuai dengan yang diamanatkan di Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE (digital forensik) adalah satu-satunya cara keilmuan proses dan teknik untuk membuat barang bukti elektronik menjadi sah agar dapat dipastikan keutuhannya dan keasliannya," kata Ruby dikutip Rabu (12/4/2023).
 
Hal senada juga disampaikan oleh ahli hukum pidana Jamin Ginting. Menurutnya bukti percakapan WhatsApp yang difoto manual tidak sah sebagai alat bukti karena tidak sesuai dengan ketentuan UU ITE. Menurut dia, hal itu sah dijadikan alat bukti jika telah melalui proses digital forensik sesuai ketentuan yang ada.
 
"Dimana diatur tata cara alat bukti tadi menjadi suatu alat bukti yang sah, diaturnya perluasan alat bukti di ITE. Kalau ITE menginginkan tata cara itu dilakukan supaya menjadi perluasan alat bukti yang sah, maka harus mengikuti ketentuan ITE tersebut," kata Jamin beberapa waktu lalu. 
 

Sampel Urine dan Darah

Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Mati Irjen Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Trieyasni)
Hasil uji laboratorium atas sampel urine, darah, dan rambut Teddy Minahasa, pada tanggal 27 Oktober 2022 dinyatakan negatif metafetamine. Namun, Kadiv Humas Polri saat itu Dedi Prasetyo merilis Teddy Minahasa positif narkoba pada tanggal 14 Oktober 2022.
 
Teddy menyebut ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya tersebut.
 
"Hasil laboratorium urine dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?," tanya Teddy kepada penyidik Tri Hamdani Senin 13 Februari 2023. 
 
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai semua kesaksian Linda Pudjiastuti di persidangan sangat wajar jika diduga mengandung unsur kebohongan. Hal itu sebagai upaya dirinya bisa lolos dari jerat hukum, karena dirinya selain berstatus saksi juga berstatus terdakwa.  
 
"Yang bersangkutan ini (Linda Pujiastuti) tidak hanya berstatus sebagai saksi tapi juga sekaligus sebagai terdakwa. Maka sudah bisakah kita asumsikan bahwa segala keterangan yang dia sampaikan pasti juga ada kepentingan meloloskan dirinya sendiri dari jerat pidana," kata Reza.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya