Praperadilannya Gugur, Sutan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Pihak Sutan menduga ada 'kongkalikong' antara Hakim PN Jaksel dan KPK

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 29 Apr 2015, 16:30 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 16:30 WIB
Sutan Bhatoegana
Sutan Bhatoegana

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana melaporkan Hakim Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial (KY). Asiadi merupakan Majelis Hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan Sutan kepada KPK.

Kuasa Hukum Sutan, Feldy Taha mengatakan, laporan ke KY ini karena didasari adanya dugaan Asiadi melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH) saat menangani perkara praperadilan kliennya. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni soal penundaan sidang yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu ketika pihak KPK tidak datang pada sidang perdana Senin 23 Maret lalu.

"Sidang pertama 23 Maret, tapi pihak KPK nggak datang-datang. Akhirnya ditunda sampai 6 April," kata Feldy di Gedung KY, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Feledy menilai, penundaan sidang itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ini bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP yang disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cepat dan hakim harus sudah jatuhkan putusan. Ini sangat merugikan," kata Feldy.

Feldy menuding tindakan Asiadi menunda sidang praperadilan ada kaitannya dengan rencana KPK mengajukan berkas perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengingat, saat itu berkas perkara Sutan di penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Untuk itu, Feldy menduga ada 'kongkalikong' antara Asiadi dan KPK. Karena sidang praperadilan dilanjutkan pada Senin 6 April, dan Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus Sutan di hari yang sama.

"Hal ini membuktikan bahwa ada komunikasi ataupun patut diduga adanya pertemuan untuk mengatur jadwal persidangan. Kami duga ada konspirasi dan permainan antara hakim tunggal dan KPK. Banyak melanggar limitasi waktu. Kami tidak bisa mengatakan ada urusan suap atau komitmen apa," ucap Feldy. (Osc/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya