Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana melaporkan Hakim Asiadi Sembiring ke Komisi Yudisial (KY). Asiadi merupakan Majelis Hakim yang menggugurkan gugatan praperadilan Sutan kepada KPK.
Kuasa Hukum Sutan, Feldy Taha mengatakan, laporan ke KY ini karena didasari adanya dugaan Asiadi melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH) saat menangani perkara praperadilan kliennya. Salah satu dugaan pelanggaran kode etik itu, yakni soal penundaan sidang yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu ketika pihak KPK tidak datang pada sidang perdana Senin 23 Maret lalu.
"Sidang pertama 23 Maret, tapi pihak KPK nggak datang-datang. Akhirnya ditunda sampai 6 April," kata Feldy di Gedung KY, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Feledy menilai, penundaan sidang itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Dalam hal ini Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ini bertentangan dengan Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP yang disebutkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cepat dan hakim harus sudah jatuhkan putusan. Ini sangat merugikan," kata Feldy.
Feldy menuding tindakan Asiadi menunda sidang praperadilan ada kaitannya dengan rencana KPK mengajukan berkas perkara untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mengingat, saat itu berkas perkara Sutan di penyidikan sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga langsung dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk itu, Feldy menduga ada 'kongkalikong' antara Asiadi dan KPK. Karena sidang praperadilan dilanjutkan pada Senin 6 April, dan Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus Sutan di hari yang sama.
"Hal ini membuktikan bahwa ada komunikasi ataupun patut diduga adanya pertemuan untuk mengatur jadwal persidangan. Kami duga ada konspirasi dan permainan antara hakim tunggal dan KPK. Banyak melanggar limitasi waktu. Kami tidak bisa mengatakan ada urusan suap atau komitmen apa," ucap Feldy. (Osc/Mut)
Praperadilannya Gugur, Sutan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Pihak Sutan menduga ada 'kongkalikong' antara Hakim PN Jaksel dan KPK
Diperbarui 29 Apr 2015, 16:30 WIBDiterbitkan 29 Apr 2015, 16:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Selenggarakan Sholat Jumat di Masjid Perusahaan, Apakah Sah? Buya Yahya Menjawab
Tinjau Stasiun hingga Bandara, Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Arus Balik Lebaran 2025
Mengenal Farro, Si Gandum Kuno Kaya Nutrisi yang Dikonsumsi Penganut Diet Slow Aging
Kisah Pilu Nenek Nawasih di Jember Tewas Terbawa Arus Sungai Saat Hendak Menerima Zakat
Cara Bikin Lontong yang Pulen dan Tidak Mudah Keras, Dijamin Anti Gagal
Puasa Syawal 2025 Sampai Kapan? Catat Jadwalnya agar Tidak Terlewat
14.485 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu Selama Libur Lebaran 2025
Mengenal Barong Ider Bumi, Tradisi Tolak Bala Suku Osing Usai Lebaran
Mengenal Hujan Meteor Lyrid yang Akan Hiasi Langit pada April 2025
7 Tips Aman dan Nyaman Saat Perjalanan Pulang dari Kampung Halaman
Cerita Dedi Mulyadi Geram ke Kades Klapanunggal, Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah soal Premanisme
Menlu Sugiono Harap Seluruh WNI yang Berada di Myanmar dalam Kondisi Baik