Liputan6.com, Jakarta - Penyidik terus mengusut dugaan kasus korupsi proyek pengadaan UPS di 25 sekolah di DKI Jakarta. Selain diduga menjerat jajaran eksekutif, juga menjerat anggota DPRD. Rabu kemarin penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan 2 anggota DPRD, Abraham Lunggana alias Lulung dan anggota Komisi E DPRD Fahmi Zulfikar.
Lulung mangkir pemeriksaan. Namun Fahmi memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Fahmi diperiksa lantaran pada 2014, saat pengadaan UPS ia menjabat sebagai Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Namun pada periode kali ini, politikus Partai Hanura ini hanya sebagai anggota Komisi E.
"Fahmi kita periksa," kata Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Ikram melalui pesan singkatnya, Rabu 29 April 2015.
Fahmi datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 WIB.
Anak buah Wiranto ini dicecar sebagai saksi untuk 2 tersangka yang sudah dijerat dalam kasus itu, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman, pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.
"Kita dengar saja apa keterangan dari yang bersangkutan. Semoga bermanfaat bagi kelanjutan pengusutan penyidikan kasus ini," tutur Ikram.
Tapi usai diperiksa, Fahmi enggan memberikan banyak komentar. Termasuk saat ditanya bagaimana proses anggaran UPS bisa masuk ke APBD Perubahan 2014 Provinsi DKI Jakarta.
"Itu usulan sekolah," ucap Fahmi.
Terkait peran 2 tersangka, Alex dan Zaenal, serta dugaan keterlibatan oknum DPRD dalam kasus dugaan korupsi ini, Fahmi lagi-lagi enggan membeberkan.
"Sudah saya jelaskan tadi di sana, tanya sama penyidik," tegas Fahmi.
Setelah Fahmi, penyidik Bareskrim akan menggarap Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung hari ini. Politikus PPP itu juga akan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik telah menggeledah kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta, termasuk ruang kerja Lulung, menyita dokumen sebagai barang bukti dan memeriksa puluhan saksi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menegaskan tidak menutup peluang ada tersangka lain dalam kasus UPS.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan UPS, polisi telah menetapkan 2 tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. (Rmn)
Anggota DPRD DKI Diperiksa Bareskrim 9 Jam Terkait Korupsi UPS
Fahmi datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 09.00 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 WIB.
diperbarui 30 Apr 2015, 04:37 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 04:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa itu Donatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
375 Ribu Pengecer Otomatis jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Dukung UMKM dan Pemberdayaan Perempuan Lewat Empower Academy
Dirut TransJakarta: Tj Academy Dapat Ciptakan Lapangan Kerja dan Pramudi Profesional
350 Caption Sarapan Pagi Lucu untuk Menyemangati Hari
6 Potret Lawas Japto Soerjosoemarno Mertua Yasmine Wildblood, Rumah Digeledah KPK
Data Center Tier IV di Jakarta Siap Dukung Ekosistem AI
Tidak Beli Striker Baru di Bursa Transfer Januari, Kalkulasi Manchester United Dianggap Tepat
Gaji ke-13 ASN 2025: Dihapus atau Tidak? Simak Fakta dari Pemerintah
Nasgor Magelangan, Perpaduan Mie dan Nasi yang Lahir dari Tradisi Dapur Warteg
Anggaran Kemenpar Dipotong Sekitar 80 Persen, Bagaimana Nasib Promosi Pariwisata Indonesia?
440 Inspiring Quotes About Success to Motivate You