Liputan6.com, Bengkulu - Kejaksaan Negeri Bengkulu mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu tahun 2011 sebesar Rp 286 miliar.
Tim penyidik Kejari Bengkulu telah memeriksa sedikitnya 25 orang saksi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang disiapkan pemerintah melalui PT Pelindo II dan diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga yaitu PT Pathaway.
Para pejabat pengambil kebijakan yang diperiksa tim penyidik itu adalah General Manager PT Pelindo II Ade Hartono, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bengkulu Pieter HB Vina, Kepala Dinas Perhubungan Ir Ali Berti, Kepala Bidang Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Bardin dan beberapa saksi yang berkaitan langsung dengan proses pengerjaan pengerukan alur masuk Pelabuhan Pulau Baai.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito mengatakan, uang negara sebesar Rp 286 miliar itu diduga diselewengkan atau dikorupsi karena dalam pelaksanaan kontrak kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan terkait proses dan kedalaman alur yang harus dicapai berdasarkan kontrak.
"Kita periksa para saksi untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab serta siapa saja yang akan dijadikan tersangka. Anggaran Rp 286 miliar itu dibagi beberapa kegiatan seperti untuk Amdal, pengerukan dan sewa kapal. saat ini sedang dilakukan penghitungan berapa besar kerugian negara yang timbul akibat peristiwa hukum itu," jelas Wito di Bengkulu, Selasa (12/5/2015).
Kepala KSOP Bengkulu Pieter HB Vina disela-sela pemeriksaan mengatakan, pihaknya hanya dimintai keterangan sebatas peran KSOP dalam perannya memberikan kewenangan pengelolaan pelabuhan kepada pihak pengelola pelabuhan yaitu PT Pelindo II.
Terkait pengerukan, kata Pieter merupakan kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Bengkulu yang saat itu dipimpin Agusrin M Nadjamuddin sebagai pihak pertama, Pelindo sebagai Pihak kedua dan PT Phataway sebagai pelaksana atau pihak ketiga.
"Posisi Gubernur sebagai pihak pertama, memberikan kewenangan kontrak kerja kepada pihak ketiga yaitu PT Phataway yang uangnya disiapkan oleh PT Pelindo. Dalam perjalanannya, Pelindo melakukan putus kontrak sepihak dengan tidak melakukan pembayaran biaya pengerukan, disitu masalahnya," jelas Pieter. (Ado)
Dugaan Korupsi Pelabuhan Rp 286 Miliar Diusut Kejari Bengkulu
Sedikitnya 25 orang saksi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang disiapkan pemerintah melalui PT Pelindo II sudah diperiksa.
diperbarui 13 Mei 2015, 00:57 WIBDiterbitkan 13 Mei 2015, 00:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 8 November 2024: Bitcoin Cs Masih Kompak Menguat
Total Ada 103 Ribu Petugas KPPS Dikerahkan di Pilkada Jakarta 2024
Soft Spoken Adalah: Memahami Gaya Komunikasi yang Lembut dan Memikat
7 Resep Ayam Goreng Ungkep Tradisional yang Gurih dan Meresap Sampai Tulang
eSIM HYFE Paket Internet Tanpa Batas untuk Perempuan Aktif dan Produktif
5 Karakteristik yang Membuat Seseorang Sulit Meraih Kebahagiaan
Tidak Harus 99, Ini Cara Baca Asmaul Husna untuk Terkabulnya Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Harga Minyak Dunia Menguat di Tengah Sentimen Produksi hingga Geopolitik
Top 3 News: Zarof Ricar Akui Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg Hasil Urus Perkara
6 Fakta Menarik Gunung Singa Soreang, Salah Satu Fosil Gunung Api Purba di Bandung
Sinopsis Film Thriller 47 Meters Down Uncaged di Vidio, Kisah Survival Dari Ancaman Hiu
Antropologi Hukum Adalah: Kajian Interdisipliner Hukum dan Budaya