Liputan6.com, Banjarmasin - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi Aburizal Bakrie atau Ical.
Terkait hal ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menyatakan, semua pihak harus mematuhi putusan tersebut.
"Sudah sepakat semuanya, siapapun yang menang harus didukung, salah satunya (kubu yang kalah) mendukung. Diaturlah jadi satu, mestinya begitu," kata JK di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (18/5/2015).
Menurut JK, kubu Agung Laksono harus menghormati dan menjalankan putusan tersebut. Dengan adanya putusan PTUN, sambung dia, tidak ada pihak yang kalah karena putusan tersebut dapat menjadi kunci keikutsertaan Partai Golkar di pilkada serentak pada akhir tahun ini.
"Yang terpenting, apapun keputusan hari ini, siapapun yang menang, Golkar bisa ikut dan mendaftar Pilkada," tutur JK.
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Dalam putusannya, majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ical dan juga mengeluarkan putusan bahwa Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol Jakarta dibatalkan.
Ketua Majelis Hakim Teguh Setya Bhakti juga menolak eksepsi atau keberatan baik tergugat yaitu Menkumham dan tergugat intervensi, yaitu Golkar kubu Agung Laksono, yang menyatakan PTUN tidak berhak mengadili perkara tersebut.
"Menolak eksepsi baik tergugat maupun tergugat intervensi, karena itu PTUN berhak mengadili perkara ini," pungkas Hakim Teguh. (Ndy/Yus)