Pria Pembeli Rumah Bonus Wina Lia Dilaporkan sang Istri

Redi dilaporkan atas tuduhan penelantaran istri sahnya di Solo.

oleh Fajar Abrori diperbarui 22 Mei 2015, 16:23 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2015, 16:23 WIB
Pria Pembeli Rumah Bonus Wina Lia Masih Suami Orang
Endang Titin Wapriyustia, wanita yang mengaku istri calon suami Wina Lia -- penjual rumah bonus pemiliknya. (Liputan6.com/Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Solo - Titin Endang Wapriyustia melaporkan suaminya Redi Eko Saputra ke Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah. Redi yang berjanji akan membeli rumah sekaligus menikahi pemiliknya, Wina Lia itu dituding menelantarkan istri sahnya di Solo.

Titin datang ke Mapolresta Surakarta tanpa didampingi pengacara. Pengusaha salon itu langsung melaporkan suaminya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Surakarta.

"Saya datang ke sini (Mapolresta) untuk melaporkan suami saya, Pak Redi," kata Titin, Jumat (22/5/2015).

Dia mengungkapkan sebagai istri sah, tidak pernah mendapat nafkah dari Redi. Bahkan sejak dinikahinya pada 8 Maret 2014 lalu, hingga kini tidak pernah menerima nafkah.

"Saya itu diberi uang hanya ketika saat akan menikah. Itu pun untuk biaya pernikahan dan resepsi pernikahan. Jumlahnya sekitar Rp 10 juta," sebut dia.

Selain itu, Titin menyebut pada Lebaran tahun lalu sempat diberikan uang sebesar Rp 300 ribu. Tapi uang itu untuk ketiga anaknya.  "Ya ngasihnya uang cuma itu. Untuk uang belanja bulanan tidak pernah dikasih oleh Pak Redi," akunya.

Tindakan Titin melaporkan sang suami itu karena kecewa atas sikap Redi yang mengaku sebagai duda akan menikahi Wina Lia. Wina merupakan wanita asal Sleman yang mengiklankan beli rumah bonus istri.

Padahal hingga kini, Titin mengaku masih sebagai istri sah dari Redi. "Saya melaporkan suami karena menelantar‎kan," imbuh dia.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Solo Ajun Komisaris Hastin Marhadjanti mengatakan, pihaknya telah menerima barang bukti berupa buku nikah dan foto pernikahan. Laporan itu akan didalami.

"Untuk menangani kasus ini, kami akan menggunakan undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," ucap Hastin. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya