Anggota DPR: Kader Partai Bisa Jadi Calon Pimpinan KPK

Menurut Hasrul, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur soal persyaratan calon pimpinan KPK, termasuk dari partai politik.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jun 2015, 04:32 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2015, 04:32 WIB
Logo KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Hasrul Azwar mengatakan kader partai politik bisa saja mencalonkan diri sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asalkan sudah non-aktif paling tidak selama 5 tahun dari partai politik.

"Kader partai tidak masalah menjadi calon pimpinan KPK asalkan sudah non-aktif paling tidak selama 5 tahun. Hal ini diatur dalam UU KPK," kata Hasrul di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Hasrul mengatakan hal itu menanggapi adanya rencana kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani yang ingin maju sebagai calon pimpinan KPK 2015-2020.

Ahmad Yani adalah Sekretaris Dewan Pakar PPP periode 2010-2014 dan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014.

Menurut Hasrul, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur soal persyaratan calon pimpinan KPK, termasuk dari partai politik.

Persyaratan calon pimpinan KPK itu, kata dia, akan dikuatkan lagi dengan tata tertib yang akan dibuat oleh panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Hasrul menegaskan, calon pimpinan KPK bisa berasal dari profesi apa saja, asalkan ahli di bidang hukum.

Menurut dia, calon pimpinan KPK ini latar belakangnya cukup beragam, baik akademisi, polisi, jaksa, maupun praktisi. "Yang pasti dia ahli di bidang hukum," kata dia.

Pada kesempatan tersebut, dia juga mengimbau panitia seleksi calon pimpinan KPK agar memperhatikan integritas calon pimpinan KPK tanpa melihat latar belakang profesinya. (Ant/Ado/Dan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya