Pemerintah Santuni Korban Hercules Jatuh di Medan

Sebab, yang mendapat asuransi dan ganti rugi hanya yang memiliki asuransi, dalam hal ini, para anggota TNI dan PNS.

oleh Silvanus AlvinOscar Ferri diperbarui 01 Jul 2015, 17:39 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2015, 17:39 WIB
20150701-Ini Nama-nama 31 Korban Hercules Jatuh yang Sudah Teridentifikasi DVI-Jakarta 2
Awak media melihat daftar nama korban yang sudah berhasil diidentifkasi akibat jatuhnya pesawat Hercules C-130 milik TNI AU di Medan pada 30 Juni 2015, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (1/7/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah akan memberikan santunan, kepada keluarga korban pesawat Hercules C-130 bernomor registrasi A-1310, yang jatuh di Medan. Insiden itu dianggap sebagai musibah.

"Tidak ada ganti rugi, jangan lupa. Ini santunan. Kan biasanya asuransi, tapi karena tidak ada asuransi. Oleh karena itu, pemerintah nanti mempertimbangkan sebagai musibah," kata JK, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Menurut dia, ada perbedaan antara ganti rugi‎ dan santunan. Ganti rugi diberikan oleh pihak maskapai penerbangan komersil, karena saat membeli tiket, penumpang juga membeli asuransi.

"Ini karena musibah, ya tentu pemerintah, dengan kebiasaan yang ada atau apa, akan berikan santunan. Nanti diatur oleh Depsos biasanya," tutur JK.

Asuransi-Santunan dari TNI

TNI Angkatan Udara (AU) akan memberikan asuransi dan santunan bagi para prajurit yang menjadi korban jatuhnya pesawat C-130 Hercules. Asuransi dan santunan ini juga akan diberikan ke pegawai negeri sipil TNI yang turut berada di pesawat tersebut.

"‎Sesuai ketentuan yang tertuang dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 Nomor Perjama/22/XI/2014, tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU dan siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas, maka mereka berhak mendapatkan asuransi," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Dwi Badarmanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2015).‎

Menurut dia, besaran asuransi bervariasi berkisar Rp 350 juta-Rp 500 juta. Sementara, santunan bagi para prajurit dan PNS TNI AU antara lain santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka.

"Besarannya berkisar ratusan juta rupiah," ujar Dwi.‎
‎
Kondisi Pesawat Hercules KC-130 yang  jatuh di Medan, Selasa (30/6/2015). Ratusan orang berkerumun untuk melihat sisa puing pesawat tersebut. (Reuters/Roni Bintang)

Pesawat Hercules C-130 dengan nomor ekor A-1310 jatuh dengan posisi terbalik di Jalan Ginting, Medan, pukul 11.50 WIB, Selasa 30 Juni 2015. Pesawat tersebut lepas landas dari Pangkalan Udara Suwondo Medan menuju Kepulauan Natuna untuk menjalankan misi Penerbangan Angkutan Udara Militer (PAUM) yaitu pengiriman logistik.

Burung besi yang dipiloti Kapten Penerbang Sandy Permana itu sempat menghubungi menara Air Traffic Control (ATC) dan menginformasikan terjadi kerusakan mesin, sehingga pihak menara menyarankan pesawat berbelok. Saat berbelok pesawat jatuh di pemukiman warga. (Bob/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya