Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membagikan informasi terbaru terkait tarif listrik nonsubsidi yang berlaku selama bulan April 2025.
Sebagai informasi, penetapan tarif listrik nonsubsidi biasanya dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali yang mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yaitu kurs, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca Juga
Adapun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa tarif listrik pada triwulan II (April-Juni) tahun 2025 saat ini masih mempunyai harga yang sama dengan sebelumnya atau tidak mengalami perubahan.
Advertisement
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ucapnya melalui keterangan resmi.
Sementara itu, tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan harga. Golongan tersebut di antaranya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk UMKM.
Kemudian tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025.
Biaya Listrik Terbaru April 2025 per kWh
Melansir dari situs resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) harga tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku per April 2025 mempunyai rincian biaya berikut ini:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.352.
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.444,70.
- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) daya 6.600 VA-200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) daya di atas 200 kVA mempunyai tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp1.699,53.
Advertisement
Biaya Listrik Subsidi Terbaru April 2025 per kWh
Adapun biaya listrik subsidi juga tidak mengalami perubahan dengan rincian berikut:
- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp605 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh.
