Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang antikriminalisasi kepala daerah akan kontraproduktif terhadap pemberantasan korupsi. Namun‎, Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memastikan Perpres tersebut akan terbit meski lembaga antirasuah itu menolaknya.
"Ya kan kalau pemerintah bikin tidak ada boleh menolak, bagaimana caranya. Apa urusannya KPK bisa menolak Perpres yang dikeluarkan pemerintah," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Menurut JK, Perpres tersebut bukan berarti ‎melindungi kepala daerah untuk melakukan korupsi, melainkan kebijakan yang diambil yang dilindungi. JK juga tidak mempersoalkan bila KPK menemukan ada kepala daerah korupsi dan menangkapnya.
"Selama korupsinya benar silakan (tangkap). Yang kita mau kebijakan, kebijakan jangan (diganggu). Jangan main tembak saja begitu, itu saja. Kalau melanggar sesuai dengan Undang-Undang, tangkap saja tapi jangan karena kebijakannya disalahkan," tegas JK.
Ia melanjutkan, aturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Indonesia. Bila ada masalah yang menjerat kepala daerah, akan diselesaikan secara administratif sehingga tidak menganggu pembangunan.
"Siapa bilang (prokorupsi). Perpres ini pronegara supaya negara jalan," imbuh dia.
‎JK menambahkan, aturan tersebut untuk memberikan keleluasaan bagi kepala daerah menjalankan formulasi yang dianggap cocok untuk percepatan pembangunan. Ia menuturkan, seringkali pejabat tidak ambil keputusan karena takut melanggar.
"‎Bagaimana jangan belum apa-apa sudah dipanggil polisi, dipanggil jaksa, diperiksa kiri-kanan. Biar jalan dulu selama dia punya formula di jalanan ya itu, jalankan itu," tandas JK.
‎Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi sebelumnya menegaskan, hingga kini KPK belum diajak berkomunikasi oleh pemerintah terkait wacana penerbitan perpres itu. ia menegaskan lembaganya akan menolak regulasi apa pun yang membuat pejabat negara menjadi terkesan kebal hukum.
"Harus dilihat dulu, isi perpresnya itu apa. Kalau isi perpresnya bertentangan dengan undang-undang, ya enggak bisa dong," ujar Johan. (Vin/Mut)
JK: Apa Urusan KPK Tolak Perpres Antikriminalisasi Kepala Daerah?
Wakil Presiden JK memastikan Perpres antikriminalisasi kepala daerah akan terbit meski KPK menolaknya.
diperbarui 07 Jul 2015, 15:42 WIBDiterbitkan 07 Jul 2015, 15:42 WIB
Usai mengklarifikasi harta kekayaan, Jusuf Kalla meninggalkan gedung KPK dan kembali ke mobil sambil salam dua jari. (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dicecar Puluhan Pertanyaan, Vadel Sebut Semua Tuduhan Itu Fitnah
Polda Riau Tangkap Pria Penyuka Sejenis, Tulari Penyakit ke Korbannya
Polisi Larang Massa Pendukung Calon Bupati Rokan Hilir Gunakan Knalpot Bising Saat Konvoi Kampanye
HUT TNI, Polisi Perkuat Sinergi dengan Tentara Amankan Pilkada Rokan Hulu
Jumat Berkah, Polisi Ajak Pengendara Ojek Online dan Becak Lawan Hoaks Soal Pilkada
Tekan Stunting, Pemda Kolaka Utara Kerja Sama UMKM Beri Makan Gratis Pelajar Usia Dini
UFC 307 Sajikan Duel Panas Alex Pareira vs Khalil Rountree
Jadi Perusahaan Pembangkit Terbesar Se-ASEAN, Berikut Sepak Terjang PLN Indonesia Power
Nasihat Ustadz Adi Hidayat bagi Kamu yang Merasa Lelah dalam Hidup, Tenang..
Tips Terhindar dari Jerat Judi Online
Kasus 7 Jasad di Kali Bekasi, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Kode Etik Anggota
Hasil Piala Kapolri 2024: Putra Jatim Sikat Sulut