Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011.
"Penyidik menjemput paksa RS (Rusli Sibua) karena 2 panggilan terakhir alasannya tidak layak dan patut. Sehingga, penyidik merasa perlu penjemputan paksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Sudah 2 kali penyidik mengirimkan surat panggilan kepada Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tidak satu pun surat panggilan itu diindahkan yang bersangkutan. Rusli beralasan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan itu dianggap sah karena sedang mengajukan permohonan praperadilan.
"Dia menganggap saksi-saksi memberi keterangan tidak benar dan saat ini sedang mengajukan praperadilan sehingga tidak datang," kata Priharsa.
"Padahal, sejak dulu aturannya praperadilan itu tidak serta merta menggugurkan penyidikan, tapi putusannya," lanjut dia.
Dijemput dari Hotel
Menurut informasi yang beredar, Rusli Sibua dipanggil paksa penyidik dan digiring ke Gedung KPK dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik diduga sudah membuntuti Rusli saat mangkir dari panggilan kedua kemarin. Padahal ia berada di Jakarta.
"Dijemput paksa di sebuah lokasi di Jakarta Selatan," kata Priharsa yang enggan menjelaskan secara detil.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK. Uang ini diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketanya.
Padahal, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu sudah dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, KPK pun menjerat Rusli Sibua dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
2 Kali Mangkir, Bupati Morotai Akhirnya Dijemput Paksa KPK
Rusli beralasan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan itu dianggap sah karena sedang mengajukan permohonan praperadilan.
diperbarui 08 Jul 2015, 16:27 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 16:27 WIB
Panitera MK Kasianur Sidauruk memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2015). Kasianur diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Transmisi: Pengertian, Jenis, dan Cara Kerja
Fungsi Motherboard dan Komponen Utamanya dalam Sistem Komputer
Memahami Arti Manipulatif: Definisi, Ciri, dan Dampaknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Harga Emas Loyo Terseret Rencana Kebijakan Donald Trump
JCC Berganti Nama Jadi JICC, Pengelola Baru Janjikan Tetap Gelar Event Meski Kasus Hukum Masih Berlangsung
Apple Siapkan iPad Pro OLED 2025: Apa yang Baru?
Petani Miskin Sowan Ingin Naik Haji, Mbah Kholil Bangkalan Beri Benda Ini lantas Hal Menakjubkan Terjadi
Menang di Liga Europa, Pemain yang Bakal Dijual Manchester United Jadi Sorotan Ruben Amorim
Mensesneg Prasetyo Sebut Sistem PPDB Zonasi Tidak Dihapus
Fungsi Biji pada Tumbuhan: Peran Vital dalam Kelangsungan Hidup Tanaman
Fungsi IF Excel: Panduan Lengkap Penggunaan dan Contoh Praktis
Israel Beralih Fokus dari Gaza ke Tepi Barat Palestina