Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2011.
"Penyidik menjemput paksa RS (Rusli Sibua) karena 2 panggilan terakhir alasannya tidak layak dan patut. Sehingga, penyidik merasa perlu penjemputan paksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (8/7/2015).
Â
Sudah 2 kali penyidik mengirimkan surat panggilan kepada Rusli untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun, tidak satu pun surat panggilan itu diindahkan yang bersangkutan. Rusli beralasan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan itu dianggap sah karena sedang mengajukan permohonan praperadilan.
"Dia menganggap saksi-saksi memberi keterangan tidak benar dan saat ini sedang mengajukan praperadilan sehingga tidak datang," kata Priharsa.
"Padahal, sejak dulu aturannya praperadilan itu tidak serta merta menggugurkan penyidikan, tapi putusannya," lanjut dia.
Dijemput dari Hotel
Menurut informasi yang beredar, Rusli Sibua dipanggil paksa penyidik dan digiring ke Gedung KPK dari sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Penyidik diduga sudah membuntuti Rusli saat mangkir dari panggilan kedua kemarin. Padahal ia berada di Jakarta.
"Dijemput paksa di sebuah lokasi di Jakarta Selatan," kata Priharsa yang enggan menjelaskan secara detil.
KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara di MK pada 26 Juni 2015. Dia diduga memberi uang lebih dari Rp 2 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK. Uang ini diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketanya.
Padahal, dalam sengketa Pilkada Pulau Morotai yang diikuti 6 pasang calon pada 16 Mei 2011 itu sudah dimenangkan oleh pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice. KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Bupati/Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan menerbitkan SK KPU pada tanggal 21 Mei 2011.
Atas perbuatannya, KPK pun menjerat Rusli Sibua dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ado/Mut)
2 Kali Mangkir, Bupati Morotai Akhirnya Dijemput Paksa KPK
Rusli beralasan, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan itu dianggap sah karena sedang mengajukan permohonan praperadilan.
Diperbarui 08 Jul 2015, 16:27 WIBDiterbitkan 08 Jul 2015, 16:27 WIB
Panitera MK Kasianur Sidauruk memberi keterangan usai diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2015). Kasianur diperiksa sebagai saksi kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Morotai di MK 2011 dengan tersangka RS (Rusli Sibua). (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gedung Sekolah Rakyat Kota Malang Bakal Manfaatkan Rusunawa Guru
PSG Bidik Pemain Real Madrid! Siap Tebus Rp1,52 Triliun
Persis Solo Taklukkan Persita, Ong Kim Swee Bangga Ukir 2 Rekor
Hasil Piala Sudirman 2025: Rinov/Pitha Menang, Indonesia Bungkam Inggris 5-0
Hasil Liga Italia: Inter Milan Kalah Lagi, Dipermalukan Roma di Giuseppe Meazza
Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Lahan Terbatas jadi Kendala Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung
Pendaki Merbabu Ditemukan Meninggal, Menhut: Mari Utamakan Keselamatan dalam Pendakian
Hasil Liga Inggris: Hojlund Selamatkan Manchester United dari Kekalahan Lawan 10 Pemain Bournemouth
KPK Geledah Lokasi di Kalimantan Barat, Terkait Kasus Korupsi Baru
Ardhito Pramono Buka Konser Boyce Avenue di Jakarta dengan Tiga Lagu Hits
Paus Fransiskus Meninggal, Apakah Akan Dinobatkan Jadi Santo?