Liputan6.com, Jakarta - Ibu berinisial LSR yang diduga melakukan kekerasan kepada anak kandungnya berinisial GT, resmi ditahan Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan. Penahanan LSR dilakukan setelah ia diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Sebelumnya penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dan pimpinan Polres Metro Jakarta Selatan mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai institusi. Koordinasi ini menghasilkan rekomendasi yang menjadi masukan kepolisian dalam menangani kasus LSR, mengingat ia memiliki 3 anak dan menjadi orangtua tunggal.
Polrestro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Sosial.
Advertisement
"Nanti akan kita koordinasikan kepada pihak atau instansi terkait, mengenai penanganan atau pengasuhan ketiga anaknya," ujar Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Pada kesempatan berbeda, saat memenuhi panggilan Polrestro Jakarta Selatan untuk rapat koordinasi, Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda menuturkan, pengasuhan 3 anak LSR dapat dialihkan ke derajat kedua, atau bahkan ke Kementrian Sosial yang memiliki rumah aman sebagai rumah pengasuhan anak.
"Derajat kedua bisa om dan tante. Karena derajat pertama yaitu neneknya sudah tidak mungkin, sudah sangat tua. Kemensos juga bisa karena punya safe house," jelas Erlinda. (Rmn/Vra)