Angeline Tak Sendiri, Ada 45 Kasus Kekerasan Anak Setiap Bulan

Kasus bocah Angeline menunjukkan, bahwa anak Indonesia masih rentan menghadapi kekerasan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jul 2015, 06:29 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2015, 06:29 WIB
Angeline
(Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan bocah Angeline (8) di Bali oleh ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap anak yang paling menyita perhatian sepanjang 2015 ini.

Kasus bocah Angeline menunjukkan, bahwa anak Indonesia masih rentan menghadapi kekerasan. Maka Hari Anak Nasional yang diperingati hari ini, Kamis (23/7/2014) merupakan momen yang pas bagi masyarakat untuk mengevaluasi diri.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat setiap tahunnya. Hal itu berdasarkan penerimaan pelaporan atau pengaduan ke KPAI dalam kurun waktu 2011-2014.

"Wilayah tindak kekerasan juga semakin meluas dan tindak kekerasan semakin kompleks," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPAI Erlinda dalam diskusi di Universitas Atma Jaya, Jakarta pada Rabu 22 Juli 2015.

Dari data KPAI, sambung dia, didapat anak berhadapan dengan hukum dan tindak kekerasan menempati peringkat paling atas alias paling banyak yang dilaporkan ke KPAI. Kedua jenis pelanggaran hak anak itu pada 2011 berjumlah‎ 261 kemudian meningkat menjadi 487 laporan pada 2012. Meningkat lagi menjadi 508 laporan pada 2013 dan 456 laporan sampai September 2014.

Kasus pelanggaran hak anak berikutnya yang paling banyak dilaporkan terkait dengan pendidikan 146 pada 2011, 517 laporan pada 2012. Dan 497 laporan pada 2013, serta 455 di September 2014.

Kemudian ada kasus pelanggaran hak anak‎ berkaitan dengan kesehatan berjumlah 53 laporan pada 2011, 185 laporan pada 2012, 133 laporan pada 2013 dan 123 laporan pada September 2014.

Selanjutnya ada pelanggaran hak anak berkaitan dengan agama dan budaya, trafficking dan eksploitasi, pornografi dan napza, sosial dan budaya, serta hak sipil dan kebebasan.

Khusus anak berhadapan dengan hukum, pengaduan yang masuk ke KPAI, si anak menjadi saksi sebesar 2%, anak dalam proses peradilan sebanyak 2 persen, anak sebagai korban 53%, ‎dan anak sebagai pelaku 43%.

Sementara tindak kekerasan terhadap anak, lokusnya seputar kekerasan seksual, yakni pemerkosaan, asusila, pencabulan, sodomi. Lalu ada kekerasan fisik, kekerasan psikis, penculikan, pembunuhan, dan bunuh diri.

"Data KPAI menunjukkan dalam 3 tahun terakhir ini setiap bulan terjadi 45 kekerasan terhadap anak. Pada 2014 misalnya, dari Januari sampai April minggu kedua tercatat ada 459 kasus," ujar Erlinda.

Melihat kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat, menurut Erlinda, perlu dilakukan tindakan-tindakan preventif atau pencegahan secara serius. (Ndy/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya