Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan ‎praperadilan yang diajukan eks Dirut PLN Dahlan Iskan atas penetapan tersangka terhadapnya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait tindak pidana korupsi (tipikor).‎
Meski kalah di praperadilan, Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan ‎penanganan kasus ‎dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-NTT ‎itu tetap berjalan di Kejati. Kejaksaan Agung tidak akan mengambil alih kasus Dahlan.
Prasetyo menilai Kejati mampu menangani kasus dugaan korupsi 21 proyek gardu listrik tersebut.
Advertisement
Bahkan, mantan politisi Partai Nasdem itu sesumbar kasus Dahlan bukanlah perkara yang rumit dan mampu ditangani pada level kejaksaan negeri di tingkat kabupaten dan kota.
"Kejati bisa menangani itu, mampu mereka itu, ya, bahkan kejari bisa menangani itu," ujar Prasetyo usai menghadiri pelantikan Komisi Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015).
‎
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Dahlan Iskan tidak akan membuat kasus tersebut ditutup. Kejaksaan akan melanjutkan kembali penanganan kasus tersebut dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang berbeda.
"Bisa jalan terus (kasus korupsi gardu listrik) praperadilan bukan akhir dari segalanya. Bisa saja dibuka kembali dan kita punya bukti-buktinya," ucap Prasetyo.
Sebelumnya, dia menekankan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat pada periode 2011-2013 itu melalui penelusuran yang cukup mendalam. Penyidik membutuhkan waktu cukup lama.
"Itu bukan main-main, kita bekerja sudah lama. Ini pengembangan kasus lama. Kita menangani kasus yang sekarang kita sidangkan kemudian muncul barang bukti, Dahlan ada di situ. Kita ketawa ajalah," kata Prasetyo. (Bob/Ado)