Salahkah JK Tak Angkat Tangan Saat Merah Putih Berkibar?

Wakil Presiden JK tidak mengangkat tangan ke kening saat bendera Merah Putih dikibarkan pada upacara hari kemerdekaan Indonesia di Istana.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Agu 2015, 09:26 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 09:26 WIB
Salahkah JK Tak Angkat Tangan Saat Merah Putih Berkibar?
Wakil Presiden JK tidak mengangkat tangan ke kening saat bendera Merah Putih dikibarkan pada upacara hari kemerdekaan Indonesia di Istana.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak mengangkat tangan ke kening saat bendera Merah Putih dikibarkan pada upacara hari kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka. Gaya JK itu pun menjadi pembicaraan di jagad maya.

Juru Bicara Wapres, Husain Abdullah menjelaskan apa yang dilakukan JK termasuk salah satu bentuk penghormatan. Yakni dengan cara bersikap sempurna.

"Jadi sikap sempurna yang dilakukan oleh Pak JK adalah sikap hormat. Persis dengan sikap hormat Bung Hatta saat mendampingi Bung Karno‎," kata Husain, dalam keterangan di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Menurut dia, sikap sempurna tanpa perlu mengangkat tangan itu telah diatur dalam ‎Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 Pasal 20. Peraturan itu menyebutkan, "Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai".

Husain menuturkan pula saat menjadi inspektur upacara perayaan Hari Pahlawan 10 November 2014 lalu, JK melakukan penghormatan dengan angkat tangan.

"Ada juga upacara beliau hormat tangan ketika jadi Irup Hari Pahlawan 10 Nopember 2014. ‎Jadi jangan ragukan nasionalisme Pak JK," tandas Husain.

Sikap sempurna dalam rangka hormat kepada bendera merah putih yang dilakukan JK dan Bung Hatta memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia Pasal 20. Berikut bunyi lengkap isi pasal itu:

"Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri sambil menghadapkan muka ke bendera sampai upacara selesai.

Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha.

Sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat kebiasaan". (Alv/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya