Alasan Kapolri Bolehkan Konvoi Moge Terobos Lampu Merah

Elanto geram banyaknya pengendara moge yang memenuhi Kota Yogyakarta tanpa mengindahkan aturan lalu lintas.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 18 Agu 2015, 13:36 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 13:36 WIB
20150722-Badrodin Haiti
Badrodin Haiti (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dihebohkan dengan aksi Elanto Wijoyono yang dengan berani menghadang rombongan motor gede (moge) yang melintas di perempatan Ring Road, Condong Catur, Yogyakarta. Banyak pihak yang mendukung aksinya, mengingat belakangan banyak rombongan moge di Yogyakarta tidak mengindahkan peraturan lalu lintas.

Menanggapi aksi tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku, rombongan moge tersebut sah-sah saja untuk melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti halnya lampu merah, hanya saja jika perjalanan konvoinya tersebut mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

"Ada ketentuan di Pasal 134 itu yang menilai kepentingannya itu polisi, jadi kalau itu untuk ketertiban dan keselamatan, boleh (dikawal). (Kalau melanggar) Yah polisi itu yang memberikan diskresi, boleh di dalam UU-nya boleh, makanya minta pengawalan polisi," kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (18/8/2015).

Dia menekankan, siapa saja boleh mendapatkan pengawalan dan mendapatkan hak untuk perjalanan yang bebas ha‎mbatan, mulai itu suporter sepak bola hingga para warga yang ingin melakukan demonstrasi.

"Yang perorangan itu tidak boleh, rombongannya boleh," tegas Badrodin.

‎ Elanto Wijoyono didatangi seorang peserta konvoi motor gede saat melakukan aksi di Yogyakarta, Sabtu (15/08/2015). Elanto dan Andika mengaku merasa resah melihat berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara motor gede. (foto: Suryo Wibowo)

Nama Elanto Wijoyono mulai dikenal masyarakat berkat aksinya menghadang pengendara motor gede di simpang empat ringroad Condangcatur Yogyakarta Sabtu 15 Agustus 2015. Dia geram banyaknya pengendara moge yang memenuhi Kota Yogyakarta tanpa mengindahkan aturan lalu lintas. Mereka seenaknya menerobos lampu lalu lintas yang bisa membahayakan pengguna jalan yang lain.

Aksi yang semula dilakukan sendiri itu mendapat dukungan dari warga lainnya. Masyarakat tersebut juga merasakan hal yang sama.

"Awalnya sendiri lalu ada yang gabung sampai 4 atau 5 orang dari warga Jogja ikut gabung dan orang lewat juga itu pun juga baru kenal saya. Pas di situ juga kenalnya," ujar Elanto di Yogyakarta.

Elanto menilai saat ini fungsi patwal atau voorijder yang biasanya digunakan untuk urusan resmi sudah mulai dilanggar. Hal itu terlihat adanya patwal yang digunakan untuk urusan yang dinilainya tak penting.

UU LLAJ

Pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 104 ayat 1 memboleh polisi melakukan rekayasa lalu lintas dalam keadaan tertentu. Pasal itu berbunyi:

Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. Memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. Mempercepat arus Lalu Lintas;
d. Memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. Mengalihkan arah arus Lalu Lintas.

Di penjelasannya, keadaan tertentu itu disebabkan oleh:

a. Perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;
b. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;
c. Adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;
d. Adanya pekerjaan jalan;
e. Adanya bencana alam; dan/atau
f. Adanya Kecelakaan Lalu Lintas

UU LLAJ juga mengatur tentang kendaraan yang memiliki hak utama dibolehkan menorobos lampu lalu lintas. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 134 yang menjelaskan kendaraan yang memiliki hak utama adalah:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pada bagian penjelasan Pasal 134 huruf g dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'kepentingan tertentu' adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk bencana alam. Dalam rinciannya, tak terdapat konvoi moge menjadi salah satu pengguna jalan yang berhak mendapat hak utama. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya