Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada tahun 2014 berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar. Hal ini juga tercantum dalan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) 2014 DKI Jakarta. Tapi, DPRD DKI Jakarta tidak membentuk panitia khusus atau pansus.
BPK juga menyebut, pengadaan UPS merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD. Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai eksekutif tidak mengajukan pengadaan itu pada APBD 2014.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, hal ini bisa jadi petunjuk bagi polisi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus UPS. Sebab, sangat jelas, pengadaan merupakan hasil rapat internal Komisi E dan ditandatangani pimpinan komisi.
"Seharusnya, temuan itu bisa jadi petunjuk bagi Bareskrim untuk menjerat pimpinan Komisi E DPRD DKI periode saat itu. Di temuan itu kan sudah dinyatakan tanda tangannya dari mereka," ucap Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Temuan BPK ini, lanjut Febri seharusnya bisa dijadikan pertimbangan dalam membongkar lebih dalam kasus pengadaan UPS ini. Dengan demikian, keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini tak lagi dipertanyakan.
"Sekarang ini saja penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim menimbulkan tanda tanya, kok tidak ada perkembangan. Masa tersangkanya cuma dari eksekutif saja," pungkas Febri.
Dalam LHP BPK tahun anggaran 2014 disebutkan, UPS tidak tercantum pada Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas di Komisi E dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E.
Hal serupa terjadi usai RAPBD-Perubahan 2014. Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke dalam perubahan anggaran masing-masing skpd.
Dalam evaluasi itu, BPK juga menyebutkan, kegiatan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Kegiatan pengadaan UPS tersebut merupakan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD. (Ans/Dan)
ICW Sebut Temuan BPK Bisa Bidik Tersangka Baru Kasus UPS
Sebelumnya, BPK menyatakan pengadaan UPS pada tahun 2014 berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar.
diperbarui 19 Agu 2015, 03:43 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 03:43 WIB
Tim Ahli saat memeriksa ruang UPS di SMAN 10 Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan sebagai pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
8 9 10
Berita Terbaru
Tips Memilih Cincin Pernikahan: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Seni Rupa Adalah: Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya di Indonesia
Arti Mujahadah Apa? Pahami Konsep Perjuangan Spiritual dalam Islam
Memahami Arti K3: Tujuan Utama, Prinsip, dan Manfaatnya
Pecat Pegawai yang Hina Honorer, PT Timah Bisa Dituntut Balik?
Arti HPP, Tujuan, Unsur, dan Cara Menghitung yang Benar
Reksadana Adalah Instrumen Investasi yang Menjanjikan: Panduan Lengkapnya
Berusia 51.200 Tahun, Lukisan Tertua di Dunia Ada di Sulawesi
Resep Sambal Pecel Lele: Cara Membuat Sambal Lezat untuk Hidangan Favorit
Apa Arti Tasamuh? Coba Pahami Konsep Toleransi dalam Islam
KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Memahami Apa Arti Identifikasi, Begini Definisi, Proses, dan Penerapannya