ICW Sebut Temuan BPK Bisa Bidik Tersangka Baru Kasus UPS

Sebelumnya, BPK menyatakan pengadaan UPS pada tahun 2014 berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Agu 2015, 03:43 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 03:43 WIB
Lengkapi Berkas, Dirtipikor Bareskrim Periksa UPS di 49 Sekolah
Tim Ahli saat memeriksa ruang UPS di SMAN 10 Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan sebagai pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada tahun 2014 berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar. Hal ini juga tercantum dalan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) 2014 DKI Jakarta. Tapi, DPRD DKI Jakarta tidak membentuk panitia khusus atau pansus.

BPK juga menyebut, pengadaan UPS merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD. Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai eksekutif tidak mengajukan pengadaan itu pada APBD 2014.

Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, hal ini bisa jadi petunjuk bagi polisi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus UPS. Sebab, sangat jelas, pengadaan merupakan hasil rapat internal Komisi E dan ditandatangani pimpinan komisi.

"Seharusnya, temuan itu bisa jadi petunjuk bagi Bareskrim untuk menjerat pimpinan Komisi E DPRD DKI periode saat itu. Di temuan itu kan sudah dinyatakan tanda tangannya dari mereka," ucap Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Temuan BPK ini, lanjut Febri seharusnya bisa dijadikan pertimbangan dalam membongkar lebih dalam kasus pengadaan UPS ini. Dengan demikian, keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini tak lagi dipertanyakan.

"Sekarang ini saja penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim menimbulkan tanda tanya, kok tidak ada perkembangan. Masa tersangkanya cuma dari eksekutif saja," pungkas Febri.

Dalam LHP BPK tahun anggaran 2014 disebutkan, UPS tidak tercantum pada Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas di Komisi E dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E.

Hal serupa terjadi usai RAPBD-Perubahan 2014. Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke dalam perubahan anggaran masing-masing skpd.

Dalam evaluasi itu, BPK juga menyebutkan, kegiatan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Kegiatan pengadaan UPS tersebut merupakan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD. (Ans/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya