Liputan6.com, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada tahun 2014 berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar. Hal ini juga tercantum dalan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) 2014 DKI Jakarta. Tapi, DPRD DKI Jakarta tidak membentuk panitia khusus atau pansus.
BPK juga menyebut, pengadaan UPS merupakan hasil rapat internal Komisi E DPRD. Sedangkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai eksekutif tidak mengajukan pengadaan itu pada APBD 2014.
Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, hal ini bisa jadi petunjuk bagi polisi untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus UPS. Sebab, sangat jelas, pengadaan merupakan hasil rapat internal Komisi E dan ditandatangani pimpinan komisi.
"Seharusnya, temuan itu bisa jadi petunjuk bagi Bareskrim untuk menjerat pimpinan Komisi E DPRD DKI periode saat itu. Di temuan itu kan sudah dinyatakan tanda tangannya dari mereka," ucap Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Temuan BPK ini, lanjut Febri seharusnya bisa dijadikan pertimbangan dalam membongkar lebih dalam kasus pengadaan UPS ini. Dengan demikian, keseriusan polisi dalam mengusut kasus ini tak lagi dipertanyakan.
"Sekarang ini saja penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim menimbulkan tanda tanya, kok tidak ada perkembangan. Masa tersangkanya cuma dari eksekutif saja," pungkas Febri.
Dalam LHP BPK tahun anggaran 2014 disebutkan, UPS tidak tercantum pada Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas di Komisi E dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E.
Hal serupa terjadi usai RAPBD-Perubahan 2014. Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.
Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke dalam perubahan anggaran masing-masing skpd.
Dalam evaluasi itu, BPK juga menyebutkan, kegiatan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Kegiatan pengadaan UPS tersebut merupakan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD. (Ans/Dan)
ICW Sebut Temuan BPK Bisa Bidik Tersangka Baru Kasus UPS
Sebelumnya, BPK menyatakan pengadaan UPS pada tahun 2014 berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar.
Diperbarui 19 Agu 2015, 03:43 WIBDiterbitkan 19 Agu 2015, 03:43 WIB
Tim Ahli saat memeriksa ruang UPS di SMAN 10 Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan sebagai pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tindak pidana korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2014. (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Properti Terus Naik, Ritel Bahan Bangunan Mulai Ekspansi
6 Desain Stiker Menarik untuk Dekorasi dan Aksesori, Bikin Tampilan Lebih Menonjol
5 Referensi Desain Kamar Anak Perempuan yang Ceria, Nyaman, dan Penuh Warna
Tiga Maskapai Buka Rute Internasional di Bandara Ahmad Yani, Ahmad Luthfi: Dongkrak Investasi dan Pariwisata
6 Inspirasi Desain Kamar Mandi Minimalis 2x2 yang Elegan dan Estetik
Aksi Letkol Kav Paulus, Putra Luhut Binsar Gagalkan Provokasi di Forum PBB
WNI Alumni Kolese Kanisius Dikabarkan Meninggal di Ajang Lari Singapura
Ahmad Yani jadi Bandara Internasional, Kunjungan Turis dan Investasi ke Jateng Bakal Melejit
VIDEO: Jelang Konklaf, Vatikan Tutup Kapel Sistina
8 Outfit Kuliah yang Nyaman dan Praktis, Tampil Keren Tanpa Usaha Berlebihan
Ibadah Qurban Sunnah, tapi Kenapa Disarankan Rutin Tiap Tahun? Simak Buya Yahya
Firasat Anak Bimbim Slank soal Kepergian Bunda Iffet, Berkaitan dengan Mimpi