ICW: Bisa Buka Keburukan, Wajar DPRD DKI Tak Bahas UPS di Pansus

Dia menilai, pembentukan pansus itu hanya sekadar untuk menyerang Pemprov DKI, khususnya terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Agu 2015, 20:20 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 20:20 WIB
Lengkapi Berkas, Dirtipikor Bareskrim Periksa UPS di 49 Sekolah
Tim ahli bersama tim penyidik Dirtipikor Bareskrim melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap daya UPS untuk melengkapi berkas penyelidikan, Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan bertujuan sebagai pemenuhan alat bukti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadaan UPS pada APBD 2014 tidak masuk dalam daftar pembahasan Pansus DPRD DKI Jakarta. Padahal, munculnya pengadaan UPS berasal dari usulan dewan. Terlebih, dalam LHP BPK, UPS masuk dalam evaluasi yang berpotensi merugikan negara Rp 163 miliar.

Koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengatakan, dewan jelas tidak akan membawa pengadaan UPS pada pansus. Bila pembahasan dilakukan, sama saja dengan membongkar kebobrokan mereka sendiri.

"Membahas temuan BPK terkait UPS sama dengan memercik air di dulang, yang kena muka sendiri. Itulah peribahasa yang tepat atas kelakuan anggota DPRD ini," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2015).

Dia menilai, pembentukan pansus itu bukan bertujuan untuk menyelidiki temuan penyelewengan yang merugikan keuangan daerah seperti yang tercantum pada LHP BPK. Tapi hanya sekadar untuk menyerang Pemprov DKI, khususnya terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau atau Ahok.

"Pembahasan DPRD atas temuan BPK hanya untuk menyelamatkan anggota DPRD, sekaligus menyerang Gubernur dan Pemprov DKI," tutup dia.

Awal Pengadaan UPS

Pengadaan UPS menjadi salah satu temuan penyimpangan yang didapat BPK dalam laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. Akan tetapi, temuan UPS tidak menjadi salah satu temuan yang menjadi agenda kerja Pansus yang dibentuk DPRD.

Dalam LHP BPK tahun anggaran 2014 disebutkan, UPS tidak tercantum pada Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas di Komisi E dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E.

Hal serupa juga terjadi pada RAPBD Perubahan 2014. Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke dalam perubahan anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam evaluasi itu, BPK juga menyebutkan kegiatan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Kegiatan pengadaan UPS tersebut merupakan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD. (Ado/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya