Ahok: Pembakar Alat Berat di Kampung Pulo akan Hadapi Pengadilan

Ahok tetap akan menempuh jalur hukum bagi warga yang berlaku anarkis.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Agu 2015, 02:30 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2015, 02:30 WIB
20150820-Kampung-Pulo
Pengusuran Kampung Pulo (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penertiban warga di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur berujung ricuh. Warga sempat membakar eskavator yang digunakan untuk merobohkan rumah warga.

Menanggapi perlawanan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap akan menempuh jalur hukum bagi warga yang berlaku anarkis. Dia tidak segan memenjarakan warga yang terbukti melakukan aksi pembakaran itu.

"Kalau Anda enggak mau saya gusur, anarkis, (akan) ditangkap. Sangat jelas, ada yang ngelawan kita tangkap. Ada yang bakar alat berat kita bawa pengadilan," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamia 20 Agustus 2015.

Bentrokan yang terjadi juga berujung pada terlukanya beberapa petugas Satpol PP yang melakukan penertiban. Para pelaku juga akan digugat Ahok.

"Satpol PP (terluka), kita akan gugat. Makanya saya bilang tangkap ini kalau enggak negara rusak kalau semua orang bisa seenaknya," tegas Ahok.

Para petugas Satpol PP yang bertugas memang sudah dibekali BPJS Kesehatan sebagai asuransi. Tak hanya itu, Ahok akan memberi sejumlah uang pada petugas yang terluka.

"Itu BPJS yang tanggung. Saya kasih duit anggota yang kena. Kasih duit aja," tutup Ahok. (Ron/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya