Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Otto Cornelis Kaligis meminta majelis hakim memerintahkan penyidik KPK untuk membuka rekening tabungannya yang selama ini diblokir, lantaran diduga terkait kasus yang menjeratnya.
Pemilik kantor pengacara OC Kaligis & Associates ini mengaku, sejak dirinya ditangkap penyidik KPK pada 13 Juli lalu, gaji ratusan karyawannya belum dapat dibayarkan.
"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, rekening diblokir enggak bisa bayar gaji (ratusan pegawai saya)," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Menurut dia, rekening yang dimiliki tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus suap hakim PTUN yang menjeratnya. "Apa relevansinya? Kalau uang masuk bisa, kalau uang keluar nggak boleh, ini bagaimana?" keluh OC Kaligis.
Selain meminta pemblokiran rekeningnya dicabut, pengacara senior berusia 73 tahun ini juga meminta majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK hari ini. Alasannya, ia belum menunjuk kuasa hukum dan mengaku sedang tidak sehat.
Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan OC Kaligis mengenai penundaan sidang, sementara mengenai pembukaan rekening tabungannya, hakim tidak menyinggung hal tersebut dalam putusannya.
OC Kaligis ditangkap KPK pada 13 Juli 2015 setelah penyidik mengembangkan hasil operasi tangkap tangan kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya.
Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mut)
OC Kaligis Minta Hakim Buka Rekening yang Diblokir KPK
OC Kaligis juga meminta majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK hari ini.
diperbarui 27 Agu 2015, 13:01 WIBDiterbitkan 27 Agu 2015, 13:01 WIB
OC Kaligis juga meminta majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK hari ini.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenangan 19 Tahun Lalu, Konser Super Diva Perkenalkan Memori Tak Terlupakan Krisdayanti, Titi DJ, dan Ruth Sahanaya
Ciri Leukemia: Gejala, Penyebab, dan Penanganan Kanker Darah
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Mengukir Prestasi dan Karakter Melalui Pekan Olahraga PENABUR 2025
Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Kembali Dievakuasi, Total Jadi 8
Bunga Zainal Tunjukkan Dukungan Penuh pada Anaknya Sebelum Kompetisi Asian World MUN dengan Pakaikan Dasi
SpaceX Milik Elon Musk Simpan 8.285 Bitcoin, Segini Nilainya
Survei Safer Internet Lab Ungkap AI Generatif Memicu Penyebaran Hoaks Saat Pemilu 2024
Hati-Hati, Kebiasaan Minum Kopi Berlebih Tingkatkan Risiko Kolesterol
Omi, Perangkat Wearable Pembaca Pikiran Berbasis AI Tampil di CES 2025
Link Live Streaming Liga Inggris Brentford vs Liverpool, Sabtu 18 Januari 2025 Pukul 22.00 WIB di Vidio
Fokus Pagi : Konser Musik di Sebuah Kafe di Kawasan Kemayoran Berakhir Adu Jotos