OC Kaligis Minta Hakim Buka Rekening yang Diblokir KPK

OC Kaligis juga meminta majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK hari ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Agu 2015, 13:01 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2015, 13:01 WIB
OC Kaligis Minta Hakim Buka Rekening yang Diblokir KPK
OC Kaligis juga meminta majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Otto Cornelis Kaligis meminta majelis hakim memerintahkan penyidik KPK untuk membuka rekening tabungannya yang selama ini diblokir, lantaran diduga terkait kasus yang menjeratnya.

Pemilik kantor pengacara OC Kaligis & Associates ini mengaku, sejak dirinya ditangkap penyidik KPK pada 13 Juli lalu, gaji ratusan karyawannya belum dapat dibayarkan.

"Kantor saya sudah mau 50 tahun ini, rekening diblokir enggak bisa bayar gaji (ratusan pegawai saya)," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut dia, rekening yang dimiliki tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus suap hakim PTUN yang menjeratnya. "Apa relevansinya? Kalau uang masuk bisa, kalau uang keluar nggak boleh, ini bagaimana?" keluh OC Kaligis.

Selain meminta pemblokiran rekeningnya dicabut, pengacara senior berusia 73 tahun ini juga meminta majelis hakim menunda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK hari ini. Alasannya, ia belum menunjuk kuasa hukum dan mengaku sedang tidak sehat.

Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan OC Kaligis mengenai penundaan sidang, sementara mengenai pembukaan rekening tabungannya, hakim tidak menyinggung hal tersebut dalam putusannya.

OC Kaligis ditangkap KPK pada 13 Juli 2015 setelah penyidik mengembangkan hasil operasi tangkap tangan kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara  alias Gerry tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya.

Kaligis disangkakan melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya