Selama Jabat Menteri, SDA Didakwa Rugikan Negara Rp 27 M

SDA didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas PPIH dan 7 pendamping Amirul Hajj.

oleh Oscar Ferri diperbarui 31 Agu 2015, 20:08 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2015, 20:08 WIB
20150831-SDA Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan-Jakarta
Suryadharma Ali (SDA) menunjukkan sebuah koran saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015). SDA didakwa telah menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA menjalani sidang perdana. Dalam sidang ini SDA didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010-2013 dan Dana Operasional Menteri (DOM) 2011-2014 di Kementerian Agama.

Jaksa menguraikan, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus itu. Dalam dakwaan ini, jaksa menyebut, akibat perbuatan koruptif SDA, negara telah dirugikan sebesar Rp 27 miliar lebih dan 17,967 juta riyal Arab Saudi.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp 27,283 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ucap Jaksa Supardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).

SDA didakwa telah menyalahgunakan wewenang dengan memberangkatkan 180 petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan 7 pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, sebanyak 1.771 anggota jemaah haji yang diberangkatkan tidak sesuai nomor antrean.

Di samping itu, jaksa mendakwa SDA memperkaya korporasi, dalam hal ini perusahaan penyedia akomodasi di Arab Saudi, yakni 12 majmuah atau konsorsium dan 5 hotel transito.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, SDA telah mengarahkan penyewaan tempat pemondokan jemaah haji dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional yang tidak sesuai ketentuan. SDA juga didakwa menggunakan DOM yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Atas perbuatannya, SDA didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menanggapi hal ini, SDA menilai dakwaan tersebut sangat kabur. SDA yakin penetapannya sebagai tersangka oleh KPK saat itu bermotif politik. Mengingat, PPP tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) saat Pilpres 2014 lalu.

"Yang saya perkirakan sebelumnya bahwa ada motif politik dalam menetapkan saya sebagai tersangka semakin mendekati kebenaran," ujar SDA menanggapi dakwaan.

Karena itu, SDA akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa pada sidang selanjutnya pada pekan depan. Sidang lanjutan itu akan digelar pada Senin 7 September 2015. (Ans/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya