Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP Djan Faridz mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedatangannya untuk memberi dukungan kepada Suryadharma Ali atau SDA yang akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Djan mengatakan, dirinya memberi dukungan kepada SDA secara moral. Apalagi, SDA juga pernah menjabat sebagai Ketum PPP.
"Dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggung jawab saya sebagai Ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP. Kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Djan tiba di Tipikor ditemani rekan sejawatnya di PPP, Dimyati Natakusumah. Djan mengaku sudah mendapat materi dakwaan SDA.
Dari situ, Djan berkesimpulan, mantan Menteri Agama itu tidak bersalah. Sebab, jika melihat sepintas dari dakwaan itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan SDA yang menyatakan ada petunjuk.
"Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan. Kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah. Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi. Sementara kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan," ujar Djan.
SDA akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2013 serta dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014.
Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Sementara terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
SDA Sidang Perdana, Djan Faridz Datangi Pengadilan Tipikor
Djan tiba di Tipikor ditemani rekan sejawatnya di PPP, Dimyati Natakusumah. Djan mengaku sudah mendapat materi dakwaan SDA.
diperbarui 31 Agu 2015, 13:03 WIBDiterbitkan 31 Agu 2015, 13:03 WIB
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan Suryadharma Ali, Jakarta, Senin (15/6/2015). Djan menjamin SDA tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Nama Zahra? Makna Mendalam dan Inspirasi untuk Bayi Perempuan
Tujuan Tabligh: Menyebarkan Pesan Kebaikan dan Kebenaran Islam
Arti Mahar dalam Islam: Makna, Ketentuan, dan Hikmahnya
Tujuan Pemeriksaan EKG: Panduan Lengkap untuk Kesehatan Jantung
Berapa Modal yang Harus Dikeluarkan untuk Menjadi Pangkalan Gas LPG?
Tujuan Keluarga Berencana: Manfaat dan Implementasi Program KB
Viral 2 Mobil Pakai Plat Nomor Kembar Parkir di Bandara Juanda Surabaya
Warna Terakota Seperti Apa? Panduan Lengkap Memahami dan Mengaplikasikan Warna Hangat Ini
Tujuan Kerja Bakti: Manfaat dan Dampak Positif bagi Masyarakat
AHY Minta Menhub Panggil Pemilik Truk yang Sebabkan Kecelakaan Maut Tol Ciawi
VIDEO: Benjamin Netanyahu: Donald Trump adalah Teman Terbaik Israel
Cara Mengurus DTKS Offline Melalui Kantor Kelurahan, Ini Panduan Lengkapnya