Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PPP Djan Faridz mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedatangannya untuk memberi dukungan kepada Suryadharma Ali atau SDA yang akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Djan mengatakan, dirinya memberi dukungan kepada SDA secara moral. Apalagi, SDA juga pernah menjabat sebagai Ketum PPP.
"Dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggung jawab saya sebagai Ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP. Kami yakini tidak bersalah," kata Djan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Djan tiba di Tipikor ditemani rekan sejawatnya di PPP, Dimyati Natakusumah. Djan mengaku sudah mendapat materi dakwaan SDA.
Dari situ, Djan berkesimpulan, mantan Menteri Agama itu tidak bersalah. Sebab, jika melihat sepintas dari dakwaan itu banyak berdasarkan saksi dari bawahan SDA yang menyatakan ada petunjuk.
"Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan. Kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah. Saya melihat apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi. Sementara kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan," ujar Djan.
SDA akan menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2011-2013 serta dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014.
Terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, SDA diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.
Sementara terkait dugaan penyalahgunaan penggunaan DOM, SDA disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)
SDA Sidang Perdana, Djan Faridz Datangi Pengadilan Tipikor
Djan tiba di Tipikor ditemani rekan sejawatnya di PPP, Dimyati Natakusumah. Djan mengaku sudah mendapat materi dakwaan SDA.
diperbarui 31 Agu 2015, 13:03 WIBDiterbitkan 31 Agu 2015, 13:03 WIB
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz memperlihatkan surat permohonan penangguhan penahanan Suryadharma Ali, Jakarta, Senin (15/6/2015). Djan menjamin SDA tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Imin Sebut Surat Dukungan Prabowo untuk RK-Suswono Tak Langgar Masa Tenang
Sumilangeun Adalah: Memahami Nyeri Haid dan Cara Mengatasinya
VIDEO: Dharma Pongrekun Bakal Nyoblos di TPS 31 Lebak Bulus
Tata Cara Sholat Nisfu Syaban: Panduan Lengkap dan Bermanfaat
Satu Hari Jelang Pencoblosan, KPU DKI Jakarta Distribusikan Logistik Pilkada 2024
Sinopsis Berhenti di Kamu (2021): Film Romantis Tentang Perjalanan Cinta, Tayang di Vidio
Sempat Mundur dari Jabatan Wakil Bupati, Lucky Hakim Yakin Menang sebagai Calon Bupati Indramayu 2024
Cara Membersihkan File Sampah di HP Agar Performa Optimal
Tanda Mimpi Gigi Atas Copot Apa? Ketahui Mitos dan Faktanya
Jadi Pukulan Telak, Pedagang Kelontong Keberatan Aturan Baru Penjualan Rokok
Apa Arti dari SS: Pengertian dan Penggunaan dalam Berbagai Konteks
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Selasa 26 November Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB