Liputan6.com, Tangerang - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang kini menjadi tahanan Lapas Klas IA Tangerang, hari ini mulai menjalani asimilasi di Kantor Notaris Mohammad Handoko Halim, Jalan Veteran KH Soleh Ali No.58, Kota Tangerang, Banten.
Meski begitu, Antasari mengaku khawatir dan trauma akan keselamatan dirinya saat menjalani asimilasi. Bahkan, dia mengaku nyawanya terancam.
"Hari ini semua media menulis tentang saya, semua memuat. Saya khawatir mereka (yang tidak menyukainya) akan ketakutan, lalu berpikir untuk kembali menghabisi saya," ujar Antasari di Tangerang, Rabu (16/9/2015).
Advertisement
Apalagi, banyak yang memiliki kepentingan menjelang 2019. Kekhawatiran serupa juga dia rasakan terhadap Handoko, pria yang memfasilitasinya untuk program asimilasi ini.
"Ini tidak hanya membahayakan saya dan keluarga, tetapi juga dia, karena diekspose terus-terusan," ujar Antasari seraya menunjuk Mohammad Handoko Halim.
Dia mengatakan, asimilasi banyak dilakukan oleh para tahanan, baik mereka yang terkenal hingga masyarakat umum, sehingga bukan sesuatu yang istimewa.
"Di depan Lapas Dewasa Tangerang tuh banyak yang asimilasi. Ada yang jadi tukang cuci mobil, service mobil, zaman dulu bahkan asimilasi tidak mesti kembali ke lapas," ujar Antasari.
Dia mengaku bekerja di kantor notaris itu setelah mengenal Handoko yang kerap mengunjunginya. Sedangkan upah yang didapat sebesar Rp 3 juta per bulan langsung diserahkan ke negara melalui Lapas Dewasa Tangerang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Jadi jangan dipikir enak, saya ini khawatir," tegas Antasari.Â
Kasus Pembunuhan Nasrudin
Antasari Azhar merupakan terpidana kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.‎ Atas kasus itu, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Antasari.
Dia kemudian mengajukan upaya hukum lanjutan terhadap vonis itu, yakni kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, kedua upaya hukum itu dimentahkan oleh MA.
Aturan pengajuan PK hanya sekali yang diatur dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, lantas diuji materi oleh Antasari ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu. MK dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Antasari tersebut dan menyatakan PK boleh diajukan terpidana lebih dari satu kali.
Namun MA lewat Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 mengesampingkan putusan MK atas uji materi yang diajukan Antasari. MA, dalam SEMA tersebut menyatakan, PK tetap hanya bisa diajukan sekali, bukan berkali-kali. (Ado/Sun)