Kementerian LHK Duga 286 Perusahaan Terlibat Pembakaran Lahan

Jumlah itu akan bertambah seiring proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya dan Polri.

oleh Audrey Santoso diperbarui 28 Sep 2015, 03:03 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 03:03 WIB
20150904-Kebakaran-Hutan-Riau
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 286 perusahaan akan diperiksa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta aparat Kepolisian. Pemeriksaan terkait bencana kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan jumlah itu akan bertambah seiring proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya dan Polri.

"Sebenarnya sudah banyak (perusahaan) yang menyusul (untuk diperiksa). Yang sudah kita siapkan ada 139, ditambah 147. Itu hari ini. Setelah kita analisis, nambah lagi," kata Siti di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (27/9/2015).

Ia menerangkan, berdasarkan data pertanggal 9 September 2015, lahan gambut yang terbakar didominasi lahan milik masyarakat dan perusahaan. Kebakaran diduga dipicu karena mereka hendak membuka lahan dengan cara yang tidak mengindahkan kaidah-kaidah lingkungan.

"Data yang setelah tanggal 9, kebanyakan (kebakaran) di lahan masyarakat dan lahan HGU (Hak Guna Usaha). Ini memang ada indikasi oleh mereka yang mulai membuka lahan perkebunan. Jadi bukan di hutannya yang banyak," ujar Siti.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya telah menetapkan 127 orang sebagai tersangka dari 132 kasus pembakaran hutan yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Selain itu, ada 10 perusahaan yang dianggap bertanggung jawab dalam sejumlah kasus yang menyebabkan kabut asap di 6 provinsi di Sumatera dan Kalimantan.

"Dari 132 kasus, 127 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 korporasi. Itu yang sedang dilakukan penyidikan oleh Polri, baik di Sumatera atau Kalimantan. Tinggal mencari alat bukti dari para tersangka," ujar Badrodin di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Selasa 15 September 2015. ‎

Terkait sedikitnya jumlah perusahaan atau korporasi yang ditetapkan bertanggung jawab terhadap sejumlah kasus pembakaran hutan, Badrodin menilai penetapan pelaku dari kalangan korporasi harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat.

Dia beralasan, sebagian perusahaan berupaya untuk menghindar dengan berpura-pura sebagai korban. Padahal, perusahaan itu yang membakar lahannya sendiri. (Ali/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya