Aktivis Lumajang: Pengeroyok Tosan dan Salim Kancil 30-40 Orang

Kepolisian menyebut, ada kemungkinan tersangka baru lagi.

oleh Zainul Arifin diperbarui 01 Okt 2015, 06:49 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 06:49 WIB
Polisi Diminta Tangkap Dalang Pembunuhan Petani di Lumajang
Puluhan aktivis dari Aliansi Sedulur Tunggal Roso saat menggelar aksi tabur bunga di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Senin (28/9/2015). (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Kepolisian diharapkan tidak berhenti menyelidiki kasus penganiayaan terhadap petani sekaligus aktivis penolak tambang Tosan dan Salim Kancil setelah menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Sebab, masih banyak pelaku pengeroyokan itu yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
 
Abdul Rosyid, rekan Tosan di Forum Petani Anti Tambang Desa Selok Awar-Awar mengatakan, penggeroyok Tosan dan Salim Kancil berjumlah 30-40 orang. Seluruhnya adalah masyarakat desa itu sendiri dan saling mengenal.
 
"Alhamdulillah kalau yang sudah ditangkap ada 23 orang, tapi kan pelakunya lebih dari itu. Kami masih khawatir karena belum ditangkap semua. Takut nanti ada apa-apa kalau kami pulang," kata Rosyid yang turut menjaga Tosan di RS Syaiful Anwar Malang, Jawa Timur, Rabu (30/9/2015).
 
Ia menyebut, kelompok yang menyerang Salim Kancil dan Tosan dipimpin oleh Dasir, ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Selok Awar-Awar yang sudah lebih dulu ditangkap polisi.

"Di antara para penyerang itu ada tetangga rumah Pak Tosan. Kami semua kenal siapa saja penyerangnya. Kami ingin semua ditangkap," tutur Rosyid.

Akan Ada Tersangka Baru
 
Kepolisian menyebut, ada kemungkinan tersangka baru lagi. Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Kepolisian juga berjanji kepada keluarga korban akan mengusut kasus ini dengan tuntas. Serta tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.
 
Kapolres Lumajang AKBP Fadly Munzir Ismail berjanji, tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus ini dan meminta keluarga Tosan tidak perlu khawatir.
 
"Saya mewakili Kapolda Jawa Timur menyatakan tidak akan tebang pilih dalam mengusutnya. Pihak keluarga Tosan tidak usah kawatir, kami menindaklanjuti kasus ini dengan cermat," kata Fadly.
 
Kepolisian bakal menjerat para pelaku dengan pasal berlapis mulai dari 340 KUHP atas kasus terbunuhnya Salim. Serta menggunakan pasal 170 KUHP terhadap pelaku pengeroyokan Tosan. Berkas pembunuhan Salim telah rampung, kepolisian sudah mengirim surat dimulainya penyidikan (SDP) ke kejaksaan.
 
Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono merupakan salah seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun ia hanya dikenai dugaan kasus penambangan ilegal dan belum ditahan.

"Kami masih mendalami kasus yang sudah mendapat perhatian luas ini," tegas Fadly.

Salim Kancil tewas setelah diduga dianiaya segerembolan preman pada Sabtu 26 September 2015 di desanya, sedangkan rekannya Tosan, terluka parah. Peristiwa ini diduga bermula dari sikap para petani yang bergabung dalam Forum Petani Anti Tambang Desa Selo Awar-Awar, menolak aktivitas penambangan di Pantai Watu Pecak.

Salim dan puluhan petani lainnya pun mengajukan permohonan unjuk rasa penolakan penambangan kepada pihak berwenang. Namun penyampaian pendapat belum terlaksana, Salim dan Tosan diduga diculik segerombolan preman di rumahnya. (Mvi/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya