Lulung Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi UPS

Ini bukan pertama kalinya Lulung memberikan kesaksian atas kasus UPS.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2015, 11:04 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2015, 11:04 WIB
Mediasi Buntu, DPRD DKI Gelar Konferensi Pers
Abraham Lunggana alias haji Lulung memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Kamis (5/3/2015). Mediasi Kemendagri mengalami jalan buntu, DPRD menilai Ahok tidak beretika saat rapat . (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana kembali mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Kali ini, pria yang akrab disapa Haji Lulung itu dipanggil penyidik sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah dalam APBD Perubahan 2014.

"Hari ini saya mendapat panggilan dari kepolisian untuk yang ketiga kali terkait masalah pengadaan UPS," kata Lulung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Lulung sendiri, sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi atas kasus yang menjerat mantan Sudin Dikmen Jakarta Pusat, Zaenal Soleman dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Alex Usman sebagai tersangka.

Sementara itu, pengacara, Razman Arif Nasution yang turut hadir mendampingi Lulung di Bareskrim Mabes Polri mengklaim kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami yakin berdasarkan pernyataan dari Haji Lulung, bahwa beliau tidak melakukan tindakan melawan hukum, korupsi seperti yang diduga banyak orang," ucap Razman.

Pada LHP BPK tahun anggaran 2014 disebutkan, UPS tidak tercantum pada Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas di Komisi E dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E. Hal serupa juga terjadi pasca RAPBD Perubahan 2014.

Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke dalam perubahan anggaran masing-masing SKPD.

Pada evaluasi itu, BPK juga menyebutkan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Kegiatan pengadaan UPS tersebut merupakan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD. (Alv/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya