Lulung: Tak Mungkin Hanya DPRD Bahas UPS, Eksekutif Juga Terlibat

Penetapan 2 tersangka dari eksekutif bagi Lulung cukup mempertegas andil pemprov dalam kasus pengadaan UPS.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Agu 2015, 12:19 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 12:19 WIB
Lengkapi Berkas, Dirtipikor Bareskrim Periksa UPS di 49 Sekolah
Tim ahli bersama tim penyidik Dirtipikor Bareskrim melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap daya UPS untuk melengkapi berkas penyelidikan, Jakarta, Kamis (11/6/2015). Pemeriksaan bertujuan sebagai pemenuhan alat bukti. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana membantah pengadaan UPS pada APBD 2014 hanya dibahas secara internal oleh Komisi E. Hal itu dinilai sangat tidak mungkin karena setiap pembahasan harus berdasar pada usulan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Itu baca di mana ya? Enggak ada itu, pasti bohong. Enggak bisa dong kita main bahas-bahas sendiri saja. Logikanya, kalau kita bahas sendiri, uangnya dari mana?" kata pria yang akrab disapa Lulung saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015).

Menurut dia, kasus itu tidak akan muncul bila eksekutif sebagai pengguna anggaran tidak melelang UPS.

Politikus PPP itu mencontohkan, sampai saat ini, Bareskrim Polri baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengadaan UPS yang semuanya eksekutif. Bagi Lulung, hal itu cukup mempertegas eksekutif memiliki andil besar dalam pengadaan UPS ini.

"Bagaimana bisa tersangkanya Alex Usman?" ujar Lulung. Alex Usman adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sudin Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. 

Ketua DPW PPP DKI Jakarta itu yakin DPRD pasti sudah tahu bila evaluasi BPK menyebutkan hanya ada pembahasan internal di Komisi E. Terlebih, hubungan antara DPRD dengan BPK sudah terjalin sangat baik. "BPK pasti kasih tahu ke kita," tutup Lulung.

Pada LHP BPK tahun anggaran 2014 disebutkan, UPS tidak tercantum pada Badan Perencanaan Anggaran Daerah (BPAD) di suku dinas. UPS baru masuk dalam BPAD setelah dibahas di Komisi E dan hanya ditandatangani oleh pimpinan Komisi E.

Hal serupa juga terjadi pasca RAPBD Perubahan 2014. Pengadaan UPS muncul setelah pembahasan internal Komisi E dan ditandatangani oleh pimpinan komisi.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada 12 Agustus 2014 untuk diinput oleh masing-masing bidang terkait ke dalam perubahan anggaran masing-masing SKPD.

Pada evaluasi itu, BPK juga menyebutkan pengadaan UPS bukan merupakan kegiatan yang diusulkan sendiri oleh SKPD. Kegiatan pengadaan UPS tersebut merupakan kegiatan yang ditambah oleh Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam anggaran BPAD. (Bob/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya