Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Patrice Rio Capella.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna, pihaknya telah menerima permohonan Rio Capella sejak Senin 19 Oktober 2015. "Betul, register perkara nomor 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Senin kemarin diajukan," ujar I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
Ia menjelaskan, proses yang dilakukan PN Selatan terhadap berkas permohonan Rio Capella ini masih tahap penunjukkan hakim yang akan menangani.
"Berkas sudah di Ketua (PN Jakarta Selatan) untuk penunjukan hakim," pungkas Made.
Patrice Rio Capella seharusnya hari ini menjalani pemeriksaan yang sudah diagendakan Penyidik KPK. Namun mantan Sekjen Partai Nasdem itu menolak hadir dengan alasan sedang menempuh jalur praperadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Rio Capella menganggap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Oktober lalu tersebut tidak sesuai atau bukan kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.
"Pak Rio tidak hadir karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, daftar kemarin. Jadi kami minta waktu agar supaya pemeriksaan terhadap Rio ini dilakukan sesudah putusan praperadilan," kata Maqdir Ismail di Gedung KPK.
Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada Kamis kemarin 15 Oktober. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎.
Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Mvi/Mut)