Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Namun, belum ada kepastian Patrice akan datang atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk PRC (Patrice Rio Capella) agar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung, pemeriksaan untuk hari ini," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Yogyakarta, Selasa (20/10/2015).
Namun, pengacara Patrice, Maqdir Ismail belum bisa memastikan kedatangan kliennya tersebut.
"Belum tentu datang, kita pastikan dulu, tapi saya pasti datang kalau klien saya tidak datang," kata Maqdir seperti dilansir Antaranews.
Sebelumnya, Patrice sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016.
Seusai diperiksa sekitar 11 jam, Patrice mengakui menerima uang Rp 200 juta. Namun, uang itu sudah diserahkan kepada KPK.
Dia juga membantah telah menjanjikan sesuatu setelah pemberian uang tersebut. Dia juga tidak menerima perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.
Selain itu, Patrice membantah berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penanganan kasus bansos. (Bob/Ado)*
KPK Akan Periksa Rio Capella sebagai Tersangka
Pengacara Patrice, Maqdir Ismail belum bisa memastikan kedatangan kliennya tersebut.
diperbarui 20 Okt 2015, 07:24 WIBDiterbitkan 20 Okt 2015, 07:24 WIB
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gunung Ibu Meletus Lagi Selasa Pagi 26 November 2024, Semburkan Abu Vulkanik 2.000 Meter ke Barat
Mengenal HSD Adalah Bahan Bakar Industri: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya
Dari Cianjur, Pimpinan MPR Serukan Urgensi Perlindungan Petani dari Dampak Krisis Iklim
Cara Mengatasi Polusi Udara: Langkah Efektif untuk Udara yang Lebih Bersih
KPU Sebut Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah Masih Bisa Ikut Pilkada Meski Ditangkap KPK, Kok Bisa?
Polisi Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada 2024
Cara Masak Mie Kuah yang Lezat dan Menggugah Selera
Labuan Bajo Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem dan Bencana Alam di Periode Libur Akhir Tahun 2024
KPK Tangkap Tangan Gubernur Bengkulu, Eks Penyidik: Hanya OTT Bisa Bongkar Kejahatan Korupsi Tersembunyi
Cara Jual Emas: Panduan Lengkap Mendapatkan Harga Terbaik
Cara Transfer Chat WhatsApp di HP Android Tanpa Google Drive, Ini Informasinya
PPN Bakal Naik jadi 12%, Pengusaha Cemaskan Hal Ini