Saksi: Jero Wacik Rayakan Ultah Istri di Hotel Mewah Pakai DOM

Bahkan secara 2 kali berturut-turut, Jero menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk ultah istrinya di hotel mewah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Nov 2015, 17:02 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 17:02 WIB
20151006- Nota Keberatan Jero Wacik Ditolak-Jakarta
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/10/2015). Pada sidang tersebut Majelis hakim menolak nota keberatan Jero Wacik. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Jero Wacik.

Dalam agenda mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang pegawai Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan, Hendra Setiawan.

Saat Hendra yang menjabat sebagai Financial Controller bersaksi terkuak, bahwa Jero Wacik pernah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk membiayai hari ulang tahun istrinya, Triesna Wacik. Bahkan, selama 2 tahun berturut-turut politisi Partai Demokrat itu menggunakan uang negara untuk pesta yang menelan biaya hingga ratusan juta. Yakni pada 2012 dan 2013.

"Betul (acara ulang tahun Triesna Wacik di Darmawangsa). Yang saya tahu dia istri Jero Wacik. Acara dilakukan 2 kali, 10 April 2012 dan 10 April 2013," ujar Hendra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2015).

"Itu dibayarkan oleh Kementerian ESDM, itu saja Pak," lanjut dia.

Hendra menjelaskan, saat 10 April 2012 itu dirinya mengetahui pembayaran pesta mewah dibiayai Kementerian ESDM karena pihak pembayar adalah Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Kementerian ESDM bernama Agung Pribadi.

"Yang saya tahu dari anak buah. Dilakukan pembayaran oleh Agung Pribadi yang mengaku dari pihak ESDM," papar Hendra.

Sementara pada tahun 2013, lanjut Hendra, dia tidak mengetahui secara detail proses pembayarannya karena ditangani bawahannya. Hendra hanya mendapat laporan dari anak buah yang menerima pembayaran secara tunai atas nama Jero Wacik.

"Di surat itu atas nama Jero Wacik Pak, tapi tidak ada nama siapa yang bayar," tandas Hendra di hadapan hakim.

Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa KPK, Jero Wacik selaku Menteri ESDM tercatat beberapa kali menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah perayaan ulang tahun istrinya di Hotel Darmawangsa.

Dalam dakwaan tercatat, ulang tahun Triesna Wacik itu digelar pada 10 April 2012 dengan menelan biaya hingga Rp 619.026.583. Melalui Agung Pribadi, pembayaran dilakukan dalam 2 tahap, pertama di Kementerian ESDM sebesar Rp 100 juta pada 18 April 2012. 6 hari kemudian, di tempat yang sama Agung melunasi sisanya Rp 519.026.583. (Ali/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya