Liputan6.com, Jakarta Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho akhirnya mau membuka suara terkait dugaan uang Rp500 juta yang mengalir ke Direktur Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung.
Menurut Gatot, uang dalam jumlah fantastis tersebut diberikan kepada Maruli Hutagalung atas inisiatif pengacaranya, OC Kaligis. Uang itu untuk mengamankan perkara dugaan korupsi Bansos Sumatera Utara yang menjeratnya.
"Kami tegaskan bahwa kami mengetahui bahwa ini adalah report Pak OC Kaligis kepada kami. Dia bilang 'Ya, kemarin kami sudah serahkan kepada Pak Maruli Rp 500 juta'. Itulah report dari Pak OC," ujar Gatot Pujo Nugroho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2015).
Hari ini Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus)Â Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Baca Juga
Gatot pun menyatakan bahwa salah satu materi yang ditanyakan tim Kejagung kepadanya adalah mengenai uang yang diberikan OC Kaligis kepada Maruli Hutagalung.
"Tadi kami ditanya seputar uang kepada Maruli. Jadi permintaan keterangan oleh Kejaksaan," kata Gatot.
Sementara itu, Evy Susanti juga mengatakan hal senada dengan suaminya. Ia menjelaskan, pada dasarnya uang Rp 500 juta awalnya diberikan ke OC Kaligis sebagai uang jasa bantuan hukum. Namun belakangan diketahui, OC Kaligis pun menyerahkan uang itu kepada Maruli.
"Sebenarnya uang itu untuk fee lawyer ke Pak OC, tapi setelah report ke kami Pak OC bilang kalau uang itu diserahkan ke Pak Maruli. Sehingga inisiatifnya ada di Pak OC. Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya," timpal Evy Susanti. (Nil/Mut)