Kasus Bansos Sumut, Kejagung Periksa Istri Pertama Gatot Pujo

Sutiyas prihatin dengan kasus yang menimpa suaminya Gatot Pujo Nugroho.

oleh Reza Efendi diperbarui 18 Nov 2015, 15:53 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2015, 15:53 WIB
20150805-Gatot dan istri diperiksa KPK-Jakarta
Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho usai diperiksa KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2105). Gatot dan Evy menjalani pemeriksaan perdana usai menjadi tahanan KPK sebagai saksi untuk tersangka OC Kaligis dalam kasus suap hakim PTUN Medan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri pertama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Sutiyas Handayani. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 itu berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekrasnas) Daerah Sumatera Utara (Sumut) ini terlihat santai dan melemparkan senyuman usai diperiksa.

"Tadi di dalam saya ditanya dengan 8 pertanyaan, semuanya tentang bagaimana penggunaan dana bansos dan dana hibah 2012-2013," kata Sutiyas, Rabu (18/11/2015).

Sutiyas menuturkan, pihaknya memang mendapatkan dana hibah sekitar Rp 700 juta. Namun yang digunakan sekitar Rp 400 juta. Sedangkan untuk sisanya sudah dikembalikan ke kas daerah.

"‎Tadi juga ada ditanya mengenai penggunaan. Saya jawab sesuai dengan peraturan dan kita tak ada masalah, sisanya juga telah dikembalikan," terang dia.

Selain persoalan pemeriksaan, Sutiyas yang masih berstatus istri Gatot menyikapi penahanan suaminya di KPK. Ia mengaku prihatin dengan Gatot dan berharap ke depannya menjadi lebih baik.

"Prihatin, kami doakan Bapak sehat, kami semua juga sehat," ujar dia. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung sejak pagi hari, sedikitnya ada 12 lembaga penerima bansos.

Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2012-2013.

Gatot ditetapkan tersangka karena dia dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut. Negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya