Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri pertama Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Sutiyas Handayani. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 itu berlangsung di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jalan Adinegoro.
Ketua Dewan Kerajinan Nasional (Dekrasnas) Daerah Sumatera Utara (Sumut) ini terlihat santai dan melemparkan senyuman usai diperiksa.
"Tadi di dalam saya ditanya dengan 8 pertanyaan, semuanya tentang bagaimana penggunaan dana bansos dan dana hibah 2012-2013," kata Sutiyas, Rabu (18/11/2015).
Sutiyas menuturkan, pihaknya memang mendapatkan dana hibah sekitar Rp 700 juta. Namun yang digunakan sekitar Rp 400 juta. Sedangkan untuk sisanya sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Tadi juga ada ditanya mengenai penggunaan. Saya jawab sesuai dengan peraturan dan kita tak ada masalah, sisanya juga telah dikembalikan," terang dia.
"Prihatin, kami doakan Bapak sehat, kami semua juga sehat," ujar dia. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung sejak pagi hari, sedikitnya ada 12 lembaga penerima bansos.
Kejaksaan Agung menetapkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumatera Utara Eddy Sofyan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Hibah dan Bansos tahun 2012-2013.
Gatot ditetapkan tersangka karena dia dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima dana hibah dan bansos kala itu. Sementara Eddy dianggap turut membantu adanya penerima-penerima 'ilegal' dana tersebut. Negara diduga telah mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 2,2 miliar. (Mvi/Mut)