Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Transjakarta, Antonius Steve Kosasih menegaskan, pihaknya tak segan menempuh jalur hukum terhadap operator bus menyusul insiden kecelakaan di pintu perlintasan kereta Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Kosasih, kelalaian sopir dan operator bus Damri telah menyebakan potensi kerugian dan hilangnya kepercayaan warga DKI terhadap angkutan massal terutama PT Transjakarta.
"Kami akan menempuh jalur hukum yang mengacu pada undang-undang yang berlaku. Karena ini terkait keselamatan penumpang dan potensi rusaknya reputasi Transjakarta," kata Kosasih dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).
PT Transjakarta, sambung dia, tidak mentolelir segala macam bentuk kelalaian yang dilakukan operator maupun sopir bus. Karena itu, Kosasih menegaskan, akan ada sejumlah sanksi berat yang akan ia layangkan.
"Dalam kontrak Damri ada berbagai sanksi yang disepakati, jadi kena pasal berlapis. Pertama, sanksi jika sopir menggunakan HP saat mengemudi. Operator juga didenda 100km x Rp/km sopir dikenakan sanksi pelanggaran berat (denda 100km + Tindakan Disipliner oleh Operator)," terang Kosasih.
Kemudian, jika sopir dalam menjalankan tugasnya tidak memperhatikan keselamatan juga akan dikenakan sanksi berat.
Karena jika sampai terjadi kecelakaan tersebut menimbulkan korban jiwa, operator akan kehilangan seluruh jarak tempuh pada hari dimana operator mengoperasikan busnya.
"Sopir juga bisa dikenakan sanksi pelanggaran berat (denda 100km + Tindakan Disipliner oleh Operator)," tandas Kosasih.
Tabrakan antara bus Transjakarta dengan kereta Commuter Line sebelumnya terjadi pada sore tadi sekitar pukul 14.30 WIB di perlintasan kereta Kedoya, Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Diduga bus Trasnjakarta lalai dan menerobos palang pintu kereta hingga tertabrak oleh kereta Commuter Line jurusan Duri-Tangerang.
Akibat peristiwa itu, 3 orang mengalami luka. 2 diantaranya adalah pengendara sepeda motor dan 1 orang penumpang bus. (Dms/Nda)