Wakil Ketua DPR: Pansus Freeport Usut Sisi Politis dan Bisnis

Menurut Agus Hermanto, Pansus Freeport punya kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan.

oleh Gerardus Septian Kalis diperbarui 22 Des 2015, 14:43 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 14:43 WIB
20151217- Suasana Rapat Paripurna ke 14 Masa Persidangan II -Jakarta-Johan Tallo
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan Memimpin Paripurna saat Rapat Paripurna ke 14 Persidangan II Tahun 2015-2016, Jakarta, Kamis (17/12/2015). Jakarta, Kamis (17/12/2015).(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Freeport untuk menggali seluruh permasalahan yang ada.

"Nah dari situ (Pansus Freeport) bisa digali seluruh permasalahan yang ada. Seluruh hal-hal yang ada dan kita bisa mengetahui seluruhnya apa yang terjadi di dalam permasalahan Freeport tersebut. Dan di situlah semua bisa digali dari segi politik, segi bisnis," ucap Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2015).

Menurut Agus, langkah terbaik yang harus diambil untuk mengurai masalah Freeport adalah dengan menyerahkan masalah ini kepada aturan hukum yang berlaku.

"Pansus punya kewenangan untuk melaksanakan penyelidikan dalam hal ini bisa memanggil yang terkait, ditanyain kemudian digali informasi dan juga bisa memanggil hal-hal yang bersangkutan dengan itu seluruhnya," tutur Agus.

Namun, bila Pansus Freeport sudah menemukan bukti permasalahannya, pansus tidak bisa melakukan eksekusi terhadap kasus yang telah ditanganinya. "Misalnya (terdapat) pelanggaran hukum, pasti aparat hukum yang akan melaksanakan untuk mengeksekusinya," ujar Agus.

Politikus Partai Demokrat itu mengungkapkan, pembentukan pansus adalah hak yang melekat pada setiap anggota dewan. Dengan demikian, jika usulan ini disetujui oleh seluruh anggota dewan, maka pansus dapat mengajukan ini sebagai hak angket atau hak-hak lainnya.

"Bisa saja seluruh anggota dewan itu mengusulkan untuk dilaksanakan Pansus Freeport, tentunya dengan membuat draf usulan tersebut. Setelah usulan draf ditandatangani dan disetujui oleh minimal 20 orang dan minimal lebih dari 2 fraksi, ini bisa diajukan ke DPR untuk dijadikan usulan dari DPR," kata Agus Hermanto.

***Saksikan pula video skandal 'papa minta saham', berikut ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya