Polri: Status Pimpinan Baru KPK Basaria Pandjaitan Sudah Pensiun

Polri memastikan, Basaria tak perlu membuat surat pengunduran diri dari kepolisian.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 23 Des 2015, 10:59 WIB
Diterbitkan 23 Des 2015, 10:59 WIB
20151105-Kapolri Silaturahmi dengan Pimred- Badrodin Haiti-Jakarta- JohanTallo
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menghadiri Silaturahmi dengan Pimred Media di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2015). Silaturahmi membahas surat edaran ujaran kebencian (hate speech) dan pengamanan jelang Pilkada serentak. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Basaria Pandjaitan telah resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019.

Dengan jabatan barunya ini, Polri menyebut Basaria tak perlu membuat surat pengunduran diri dari kepolisian. Sebab, surat keputusan (skep) tentang nonaktifnya Basaria dari Polri sudah turun sejak Jumat 18 Desember 2015.

"Soalnya skep pensiun Bu Basaria sudah turun sejak Jumat (18 Desember 2015) sebelum beliau resmi dilantik," kata Kepala Biro Pembinaan dan Karier (Karo Binkar) Polri, Brigjen Pol Ahmad Dofri di Jakarta, Rabu (23/12/2015).

Dofri menambahkan, berdasarkan skep tersebut status Basaria sudah otomatis nonaktif dari Polri. Sehingga sudah dinyatakan pensiun.

"Jadi, dengan sendirinya Bu Basaria sudah tidak aktif lagi di Polri. Statusnya sudah pensiun," ucap Dofri.

Sebelum terpilih dan dilantik sebagai pimpinan KPK, Basaria pernah mengemban tugas sebagai staf Ahli Sosial Politik (Sahlisospol) Kapolri. Ia juga merupakan polisi wanita (polwan) pertama yang berpangkat inspektur jenderal (irjen).

Basaria sendiri terpilih menjadi pimpinan KPK untuk periode 2015-2019 bersama empat orang lainnya. Ia terpilih setelah Komisi III DPR melakukan voting untuk menentukan lima pimpinan KPK.

Adapun, keempat pimpinan KPK terpilih lainnya yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Agus Rahardjo, staf ahli Kepala BIN Saut Situmorang, akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif, dan Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat Alexander Marwata.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya