Liputan6.com, Pekanbaru - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan mantan Ketua DPRD di daerah itu, Jamal Abdillah telah merugikan negara Rp 31 miliar dalam dugaan korupsi bantuan sosial, Kamis (21/1/2016) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Politisi PKS itu kemudian dituntut 14 tahun penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga
"Menuntut kepada majelis hakim yang mulia menjatuhkan pidana selama 14 tahun penjara," pinta JPU Yusuf Luqita SH kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Setyo Pudjoharsoyo.
Advertisement
Selain penjara, JPU Luqita juga menuntut Jamal membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair hukuman penjara selama 8 bulan kurungan.
Baca Juga
Karena diduga menikmati Rp 2 miliar lebih dari total korupsi berjamaah itu, Jamal juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai tersebut.
"Menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar. Jika tak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk negara. Dalam hal hartanya tidak mencukupi, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama 7 tahun," tegas JPU Luqita.
Selain pidana, JPU Luqita juga meminta hakim untuk mencabut hak politik Jamal Abdillah. "Meminta hakim mencabut hak politik terdakwa," kata dia.
Dalam amar tuntutannya, JPU Luqita menyatakan tuntutan ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti di persidangan dan analisa fakta hukum yang mencuat di pengadilan.
Dalam kasus ini, Jamal didakwa telah merugikan negara Rp 31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Jumlah tersebut diduga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, sebesar Rp 6.578.500, termasuk di dalamnya, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh yang sudah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Adapun 11 anggota DPRD Bengkalis yang menerima aliran dana adalah Hidayat Tagor (tersangka) sebesar Rp 133.500.000, Rismayeni (tersangka) sebesar Rp 386 juta, Purboyo (tersangka) Rp 752.500.000 dan Tarmizi (tersangka) Rp 600 juta.
Kemudian diterima Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp. 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp 10 juta.