Pesan Kepala BIN kepada Tim Pengawas Intelijen DPR

Bang Yos itu mengatakan, tim pengawas akan bekerja jika BIN dianggap keluar dari UU.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Jan 2016, 03:50 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 03:50 WIB
20160115-Sutiyoso Preskon Pasca Ledakan Thamrin-Jakarta-Yoppy Renato
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso menggelar konferensi pers pasca Ledakan di Kawasan Thamrin, Jakarta, Jumat (15/1/2016). Sutiyoso meminta agar kewenangan BIN ditambah. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso tidak akan mempermasalahkan pembentukan tim pengawas intelijen oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ia menganggap pembentukan lembaga baru itu merupakan bagian dari amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.

"Enggak (masalah), itu amanat undang-undang. UU BIN Nomor 17 Tahun 2011 pasal 43 itu memang ada, BIN diawasi," ujar Sutiyoso di Istana Negara Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.

Pria yang biasa disapa Bang Yos itu mengatakan, tim pengawas akan bekerja jika BIN dianggap keluar dari UU tersebut. Namun, ia berpesan agar tim pengawas dapat menjaga kerahasian informasi yang didapat BIN.

"Enggak masalah asal diatur apa aja yang akan dikerjakan pada kita dan harus terus tetap menjaga kerahasiaan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

‎Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan pembentukan tim pengawas intelijen yang terdiri dari 14 orang dan diketuai Mahfudz Sidiq.

Sebanyak 14 anggota Timwas Intelijen itu adalah Mahfudz Sidiq (Ketua), Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, TB Hasanudin, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya