Ade Komaruddin: DPR Belum Pernah Membicarakan Pembubaran DPD

Akom menegaskan wacana ini tak bisa ditindaklanjuti dengan segera, sebab semuanya harus berdasarkan hasil kajian intelektual.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Feb 2016, 15:11 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2016, 15:11 WIB
20160111- Pelantikan Ketua DPR yang Baru- Ade Komaruddin-Jakarta-Johan Tallo
Ade Komaruddin memberikan pidato usai dilantik menjadi Ketua DPR yang baru, Jakarta, Senin (11/01/2016). Ade dilantik untuk menggantikan Setya Novanto yang mundur dari kursi Ketua DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang baru usai digelar merekomendasikan agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Ade Komaruddin atau Akom mengatakan, di parlemen belum ada pembicaraan soal itu.

"Kebetulan saja kami di DPR belum pernah membicarakan itu. Yang pasti bahwa anggota dewan kami di Rapim baru bincang-bincang. Mungkin harus ada pengkajian dari DPR menyangkut seluruhnya secara komprehensif tentang keinginan sebagian masyarakat, sebagian tokoh yang ingin mengamandemen (membubarkan DPD)," ungkap Akom saat meninjau Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Akom menuturkan, 4 wakil ketua DPR memiliki bidang kajian masing-masing. Bidang politik kajiannya oleh Fadli Zon, sedangkan bidang-bidang lainnya bisa juga oleh Fahri Hamzah, Taufik Kurniawan, dan Agus Hermanto.

"Jadi masing-masing Wakil Ketua DPR mengkaji bidangnya masing-masing bila memang ada amandemen UUD 1945," ucap Akom.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan belum bisa memastikan apa pun, termasuk soal pembubaran DPD ini. Hal itu dikarenakan semuanya tergantung dari tugas-tugas yang dilaksanakan para anggota dewan.

"Jadi yang begini (DPD dibubarkan) bukan barang sembarang yang mesti harus kita tanggapi, kemudian jadi bahan perdebatan tanpa persiapan dari masing-masing. Ini menyangkut soal tata negara kita," ujar Akom.

Karena itu dia menegaskan, wacana ini tak bisa ditindaklanjuti dengan segera mengambil kesimpulan. Sebab, semuanya harus berdasarkan hasil kajian intelektual.

Seperti DPR, DPD adalah lembaga tinggi negara yang anggotanya dipih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Anggota DPD adalah perwakilan dari setiap provinsi di Indonesia yang mewakili daerah dan aspirasi masing-masing daerah tersebut.

Tugasnya adalah memberikan usul pengajuan undang-undang, membahas, dan memberikan pertimbangan kepada DPR.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya